Dua Saudara Kembar Kompak Edarkan Narkoba

SINTANG, KALBAR– Sat Resnarkoba Polres Sintang berhasil mengamankan tiga orang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sintang. Dua diantaranya adalah saudara kembar.

Mereka dihadirkan saat press Release di Polres Sintang pada Rabu 29 Juni 2022.

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan tiga tersangka tersebut masing masing berinisila HD, dan dua saudara kembar berinisial AZA dan AZI

Kapolres menceritakan bahwa penangkapan tersangka AZA dan AZi terjadi pada hari minggu, 19 Juni 2022 siang di jalan Masuka Darat Gg Bali Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Sintang.

“Dari penangkapan tersebut polisi juga mendapat barang bukti berupa12 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,38 gram,” terang Kapolres.

Kemudian lanjut Kapolres dari hasil pemeriksaan handphone tersangka AZA baru saja meletakan narkotika jenis shabu di Selipkan di Pohon Sawit Jalan Masuka.

“Disana kita dapati satu bungkus rokok CAKRA berisi 1 (satu) klip plastik tranparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu,” terang Kapolres.

Dikatakan Kapolres, hasil Pemeriksan terhadap tersangka bahwa narkotika jenis shabu didapat dari Sdr. AJ yang berada di Pontianak, narkotika jenis shabu didapat tersangka sudah diletakkan di ruko kosong Jl. YC Oevang Oeray Sintang yang diduga di letakkan oleh Kurir Sdr. AJ yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

“Barang bukti yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan sebanyak 7,84 Gram. Untuk dihadirkan dipersidangan sebesar 1,73 Gram,” pungkasnya.

Sementara tersangka HD ditangkap pada hari Kamis 9 Juli 2022 di Jalan Ady Irawan Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Sintang sekitar Pukul 20.40 Wib. Tersangka merupakan target Operasi Sat Resnarkoba Polres Sintang.

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 4 bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 80,70 gram,” terang Kapolres.

“Barang bukti yang ditemukan dan disita oleh petugas adalah milik tersangka sendiri, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolres sintang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Disampaikan Kapolres tujuan kepemilikan shabu untuk dijual dengan Harga Rp. 1.200.000 keuntuangan setiap gram tersangka dapat sebesar Rp. 450.000jadi harga beli kepada banda yang berada di Pontianak Sebesar Rp750.000

“Barang bukti yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan sebanyak 72,70 Gram. Untuk dihadirkan dipersidangan sebesar 6,05 Gram,” terangnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

__Terbit pada
29/06/2022
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya