Sekda Sintang Hadiri Kaji Terap Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Ke Pemprov Kalbar

Sekda Sintang Hadiri Kaji Terap Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Ke Pemprov Kalbar

Sintang-www.mediakapuasraya.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M.Si, menghadiri kegiatan kaji terap pengadaan barang/jasa Pemerintah, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Audio Visual, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak,pada Kamis, 16 Juni 2022.

Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi telah disahkanlah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

UU Cipta Kerja dan Perpres tersebut juga mengatur ketentuan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Diberlakukannya Perpres 12/2021 terbaru ini sangat penting guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran.

Selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan Perpres baru ini, kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender PBJ dapat dicegah atau setidaknya diminimalasasi. Perpres No. 12 Tahun 2021 mengubah atau menembel kekurangan Perpres No. 16 Tahun 2018 yang dianggap tidak mampu meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. LPSE dikembangkan dalam rangka menjawab tantangan persaingan sehat dan pelaksanaan pengadaan barang jasa yang berdasarkan prinsip ekonomis, efektif dan efisien.

Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka hukum yang menopangnya.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat diwujudkan.

Proses yang dilakukan secara elektronik adalah: Registrasi Panitia dan Penyedia, Pengumuman lelang, dokumen lelang, dan dokumen penawaran,     Penjelasan dokumen lelang (aanwijzing), dan Pembukaan dokumen lelang dan evaluasi sanggahan.

Sedangkan prinsp-prinsip dasar e-Procurement adalah: Efisiensi, Efektivitas, Akuntabilitas, Transparansi, Adil dan Non Diskriminasi, Terbuka dan Persaingan Sehat, Interoperabilitas, dan  Jaminan Keamanan Data.

Dalam kegiatan operasionalnya, LPSE Kemenperin menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara untuk fungsi enkripsi dokumen dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk sub sistem audit.

Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah: meningkatkan akses informasi kepada masyarakat, meningkatkan peran serta media massa dan masyarakat dalam pembangunan, mengembangkan media teknologi informasi dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi dan pelestarian Budaya, Meningkatkan pemberdayaan tehnologi informasi, pos dan telekomunikasi dalam rangka pelayanan publik, Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menciptakan efesiensi dan efektivitas kerja, dan Meningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik (electronic government procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. Layanan ini dilaksanakan oleh LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Nasional, yang secara nasional dilaksanakan di bawah koordinasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun beberapa tugas LKPP termasuk mengembangkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik dan menetapkan arsitektur sistem informasi yang mendukung penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik.

Tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik adalah sebagai berikut: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat; Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan; Mendukung proses monitoring dan audit; Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

__Terbit pada
17/06/2022
__Kategori
Sintang