Sekda Sintang Pimpin Rombongan Pertama Ke Sejumlah OPD

Sekda Sintang Pimpin Rombongan Pertama Ke Sejumlah OPD

Sintang-www.mediakapuasraya.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah yang memimpin Sidak rombongan satu ke tujuh OPD yakni Puskesmas Sui Durian, Disnakertran, Dinsos, Dishub, BKPSDM, Disdukcapil dan Kantor Camat Kelam Permai pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin pagi, 9 Mei 2022.

Usai sidak, Sekda Sintang mengatakan tingkat kahadiran baik ASN maupun tenaga honorer OPD yang dilakukan sidak sudah 95% sudah masuk kerja.

“Puji syukur kehadiran opd yang kita sidak sudah 95% saya liat, hampir semuanya hadir, kecuali ada yang cuti, ada yang sakit, tapi tidak banyak”kata Yosepha seusai sidak.

“Selain sidak kita juga silaturrahni lebaran ke opd-opd”tambah Yosepha.

Yosepha mengingatkan para pegawai baik yang ASN maupun tenaga honor untuk tetap displin dalam bekerja, terlebih usai libur atau cuti bersama.

“Semoga kedepan semangatnya tetap seperti ini, bukan hanya kali ini, kalau sudah libur mesti tepat waktulah masuk, tidak ada yang memperpanjang liburnya sendiri. Libur juga sudah lama, kegiatan sudah banyak menunggu, tetap disiplinlah”pesan Yosepha.

Pada sidak tersebut Sekda di dampingi Asisten II Setda Kab. Sintang, Inspektur Kab. Sintang, Sekretaris Satpol PP dan rombongan lainnya. Adapun kantor OPD yang di sambangi Sekda dan rombongan yaitu, Puskesmas Sui Durian, Disnakertran, Dinsos, Dishub, BKPSDM, Disdukcapil dan Kantor Camat Kelam Permai.

Kepala BKPSDM Kab. Sintang, Witarso mengatakan seluruh absensi kehadiran dari OPD akan di laporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

“Kami bkpsdm nunggu terkait absensi opd nanti kita laporkan ke menpan rb khusus yang kita sidak hari ini”kata Witarso.

Terkait yang tidak hadir atau masuk pihaknya akan mengonfirmasikan ke pimpinan OPD nya masing-masing apakah yang yang bersangkutan izin tanpa alasan atau ada surat izin keterangan tidak masuk.

“Harus kita cek kembali, kecuali kalau kita sudah cek kembali tidak ada informasi lanjut dari pimpinan opd nya maka yang bersangkutan di nyatakan tidak masuk kantor tanpa keterangan”terang Witarso.

“Yang tidak masuk tanpa keterangan akan ada sanksi terkait dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang displin asn, maka ada teguran kepada yang bersangkutan”tambah Witarso

__Terbit pada
12/05/2022
__Kategori
Sintang