Bupati Sintang Tinjau Proses Renovasi dan Alih Fungsi Rumah Ibadah JAI Balai Harapan
Sintang-www.mediakapuasraya.com-Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH di dampingi Dandim Sintang, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono meninjau bangunan tempat ibadah Jamaah Ahmadyah Indonesia (JAI) yang saat ini sedang dalam proses pengalihan fungsi menjadi bangunan tempat tinggal, di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Senin, 31 Januari 2022.
Turut juga mendamping Bupati pada peninjauan tersebut yakni, Kakan Kemenag Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad, S. Ag, Kadis Perkim Ir. Zulkarnaen, MT, Plt Kasat Pol PP Kab. Sintang Sy. Yasser Arafat, S. Sos.,M. Si dan Forkopimcam Tempuak serta pihak dari JAI.
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa bangunan tersebut tidak dibongkar atau dirobohkan, tapi dialihan fungsikan menjadi tempat tinggal. Hal tersebut tegasnya merupakan langkah Pemerintah Daerah demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya masyarakat kecamatan tempunak.
Kedepan akan dibangun tempat ibadah baru, yang lokasinya di sekitar kawasan Surau Nurul Iman di wilayah tersebut sesuai dengan arahan dari Gubernur Kalbar, yang bertujuan nantinya tempat ibadah itu di fungsikan bersama umat muslim lainya untuk beribadah.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sintang, Anuar Akhmad berharap proses renovasi dan alihfungsi bangunan milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, berjalan lancar dan aman.
Anuar juga berharap, JAI dapat menerima keputusan pemerintah daerah mengalihfungsikan bangunan yang semula dipergunakan sebagai tempat ibadah menjadi rumah.
“Alhamdulillah (keputusan pemda) diterima oleh teman-teman JAI dan oleh semua. (kami berharap) Situasi dan kondisi proses pekerjaan lancar sampai selesai berjalan baik. Kita berharap JAI bisa menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah, sehingga situasi dan kondisi yang berkembang di luar tidak semakin besar,” kata Anuar Akhmad.
Sejauh ini, Anuar melihat situasi dan kondisi di Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, kondusif dan aman.
“Alhamdulilah di sini tidak ada masalah apa-apa. Semua berjalan baik. Perosalan ketidakpuasan, tidak terima itu ada ranahnya sendiri, tapi kita berharap situasi dan kondisi di sini harus semakin baik dan kondusif,” ujarnya.
Menurut Anuar, Kementrian Agama sudah melakukan upaya pembinaan terhadap umat beragama, baik melalui MUI, maupun penyuluh agama. Khusus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) pihaknya juga sudah melakukan pembinaan.
“Kita silaturahmi berikan penjelasan kepada teman-teman JAI, dengan harpan sitausi dan kondisi aman dan kondusif. Mudah mudaan pasca ini ada tindaklanjut lagi dari putusan yang ada dan situasi semakkin baik,” harap Anuar
Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, keberatan dengan keputusan pemerintah merenovasi dan mengalihfungsikan rumah ibadah Ahmadiyah menjadi tempat tinggal.
Meski keberatan, JAI di Desa Balai Harapan, hanya pasrah menerima keputusan Pemkab Sintang.
“Sikap kita tetap, ya, tetap berpegang pada prinsip keberatan dengan opsi ini,. Makanya kami ini tidak memilih. Kan ditawarkan dua pilihan (bangunan) dibeli atau alihfungsi. Nah kami sampai hari ini tetap tidak memilih dan ini sudah diserahkan pada komite hukum pusat, dan di belakangnya ada 5 lembaga Negara, ombudsman, Komnas-Ham. Sehingga, kami menghormati proses penangan ini yang sedang berjalan. Sehingga kami di daerah tidak bisa mengambi sikap sendiri karena ahmadiyah ini tersentral baik nasional maupun internasional di 214 negara,” kata Sajid Ahmad Sutikno, Humas JAI Kabupaten Sintang, Senin 31 Januari 2022 kemarin.
Sejak awal, bangunan JAI diperuntukan sebagai tempat ibadah. Menurut Sajid, tidak mungkin pihaknya membongkar sendiri rumah ibadah yang sudah terbangun dan difungsikan hanya karena dianggap tidak memiliki IMB.
“Awalnya kita kan niati masjid sejak awal berdiri mana mungkin kami tega membongkar sendiri, sudah dibangun dibongkar sendiri. Menurut pandangan kami ini melanggar hukum. Masalah alih fungsi, itu urusan pemerintah,” jelas Sajid Ahmad.
Sajid sempat mengutarakan keresahanya kepada Bupati Sintang, Jarot Winarno. Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah mendampingi JAI di Balai Harapan yang masih merasakan trauma berat.
“Kami sampaikan, tidak sesimple itu, butuh proses. Warga ahmadiyah juga perlu ditangani traumanya, keberatannya, rasa takutnya, dan semua ini kita serahkan pada komite hukum. Sikap kami initnya, ya, keberatan,” tegasnya.
Afif Affandi, Mubaligh JAI Kabupaten Sintang menegaskan juga menolak rencana alihfungsi bangunan milik Ahmadiyah di Desa Balai Harapan oleh Pemkab Sintang.
“Karena pertama dari awal membangun masjid, dijamin oleh undang-undang, untuk kebebasan beragama. Kita tidak tahu apa alasan pemda untuk mengubah tempat ibadah kita menjadi rumah, ini sebenarnya bertentangan dengan undang undang,” jelasnya.
Meski keberatan, JAI di Desa Balai Harapan tak bisa menolak dan melawan. Justru, kedatangan tim eksekusi hingga Bupati Sintang, Jarot Winarno dan rombongan ke lokasi disambut baik oleh JAI. Para tamu disuguhi makanan dan minuman.
“Ketika pemda tetap melaskanakan keingiannya mengalihfungsikan masjid tadi menjadi tempat tinggal, kami tidak bisa melawan dengan cara anarkis, kami hanya bisa melayani mereka yang datang ke sini. Kita hormati, karena mereka adalah tamu kita yang datang ke tempat kita. Walaupun posisi kita dirugikan, namun bagi kami, ketika tamu datang kita layani, siapapun tamunya, beri pelayanan berikan wajah cerita, sehingga ketika merka pulang berkesan positif,” ujar Afif.
Afif memandang, langkah pemda melakukan ekseksusi sudah baik, tidak arogan dan mengedepankan dialog.
“Kita lihat pemda langkahnya untuk melakukan eksekusi ini dengan cara yang baik, tidak dengan arogan, tidak ada massa. Pemerintah daerah mesti melihat sisi manusiawi kami, sehingga tidak ingin timbul rasa trauma bagi kami, artinya dalam penanganan masalah ini datang ke sini itu kami tidak melakukan tindakan penolakan, karena itu dilarang bagi kami,” jelasnya.