Wabup Sintang Terima Bantuan Kendaraan Uji KIR dari Kemenhub

Wabup Sintang Terima Bantuan Kendaraan Uji KIR dari Kemenhub

Sintang-www.mediakapuasraya.com-Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menerima satu unit mobil berupa Kendaraan Bermotor Non-Statis Unit Pemeriksaan Laik Fungsi dari Kementerian Perhubungan yang diserahkan langsung oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, H. Syamsudin, yang dilaksanakan di Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Sintang, pada Senin, (30/08/2021).

Dalam kesempatan itu juga, Sudiyanto menyaksikan penandatanganan Kerjasama antara Kementerian Perhubungan BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalbar dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang terkait pengoperasian kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi di Sintang.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat yang telah memberikan bantuan kendaraan ini, “kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan dari pihak Kementerian Perhubungan melalui BPTD Wilayah XIV Kalimantan Barat kepada kami, untuk menggunakan alat ini sebagai alat uji kendaraan”, ucapnya.

Terkait dengan hadirnya kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, Wakil Bupati Sintang meminta pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang untuk memanfaatkan kendaraan ini sebaik mungkin selama dioperasionalkan, “jika sudah diberikan kepercayaan, tentunya harus lebih produktif dalam pengoperasiannya, sebagus apapun alat, kalau manusia pengelolanya kurang produktif, maka tidak akan membawa nilai tambah bagi kita, maka produktif itu harus diperhatikan, kalau hasilnya bagus, kerja bagus, maka orang percaya sama kita”, tambah Wabup.

Lanjut Wakil Bupati Sintang, bahwa dengan hadirnya kendaraan ini maka semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, “dengan adanya kendaraan ini, tentu semakin dekat pelayanan pengujian KIR kepada masyarakat, untuk masyarakat yang berada di wilayah timur Kalimantan Barat, yang berdampingan dengan Kabupaten Sintang, seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, Sanggau, kita sudah diberikan kemudahan, kedekatan pelayanan, jangkauan yang semakin dekat, untuk melakukan pengujian kendaraan kita”, lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, H. Syamsudin mengatakan bahwa Kabupaten Sintang mendapatkan alokasi satu unit mobil berupa kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi dari Kementerian Perhubungan, “jadi ditahun anggaran 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat itu mengalokasikan sebanyak 5 unit mobil kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi ini, yang disebar dibeberapa daerah, seperti Papua, Sulawesi Utara, Maluku, NTT, dan Kalimantan Barat yakni di Sintang”, kata Syamsudin.

Untuk mendapatkan mobil ini, Syamsudin menjelaskan cukup banyak persaingan antar Kabupaten / Kota yang menginginkannya, “di Kalimantan Barat inipun persaingannya cukup ketat, banyak Kabupaten / Kota yang mengusulkan untuk didaerahnya ada kendaraan ini, ada yang mengirimkan surat, tapi atas pertimbangan, Sintang mendapatkan unit dengan melalui proses administrasi yang cukup Panjang, mengingat hal kendaraan ini merupakan aset negara”, ucapnya.

Syamsudin menjelaskan bahwa perlu adanya sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengoperasikan kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi ini, “tentu persyaratan-persyaratannya harus sesuai standar, yakni dari SDM-nya, kemudian operasionalnya, atas dasar antusiasme Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang terkait kendaraan ini, saya yakin Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang bisa memanfaatkan dengan maksimal, dan bisa membantu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang”, sambungnya.

Perlu diketahui, lanjut Syamsudin, bahwa di Kalimantan Barat hanya ada empat daerah yang layak untuk dilakukan pengujian KIR, Sintang tidak termasuk, “jadi di Kalbar dari segi pengujian tentu tidak menggembirakan, karena hanya ada empat lokasi yang layak melakukan pengujian KIR, Sintang termasuk kategori yang tidak boleh melakukan pengujian, namun dengan hadirnya bantuan ini, maka secara otomatis akreditasi pengujian untuk di Sintang meningkat, bisa mengeluarkan surat KIR-nya, hal ini merupakan bantuan stimulan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam halnya memperlancar, mempermudah pengujian KIR dan membantu mendorong penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang”, ujarnya.

“dengan adanya kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi ini,  bisa memacu pengujian KIR diwilayah timur Kalimantan Barat, seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, bisa melakukan pengujian kendaraannya di Sintang,  kedepannya tinggal sosialisasi dan promosi saja agar kabupaten-kabupaten yang berdampingan dengan Sintang bisa mengetahui keberadaan kendaraan ini”, harap Syamsudin.

__Terbit pada
31/08/2021
__Kategori
Sintang