Di Hotel My Home, Asisten Ekbang Buka Buka Kegiatan Sosialisasi Beneficial Ownership

Di Hotel My Home, Asisten Ekbang Buka Buka Kegiatan Sosialisasi Beneficial Ownership

Sintang-www.mediakapuasraya.com-Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S. Pd, M.A.P membuka kegiatan Sosialisasi Beneficial Ownership (BO) dengan tema “Diseminasi kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Kepada Korporasi di Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2021”di Jasmine Orchid Room Hotel My Home Sintang pada Selasa 31 Agustus 2021.

Hadir pada kegiatan tersebut jajaran Pemkab Sintang, pengusaha, lembaga, dan notaris. kegiatan Sosialisasi Beneficial Ownership (BO) diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S. Pd, M.A.P menyampaikan bahwa tahun 2010, pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerbitkan regulasi mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam UU Nomor 8 tahun 2010.

“melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong transparansi Beneficial Ownership pada seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dan pengungkapan Beneficial Ownership dari suatu korporasi yang bertujuan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme” ujar Yustinus J

“kita semua perlu untuk memahami tentang tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi sesuai dengan kewenangannya. Adanya informasi mengenai pemilik manfaat atau Beneficial Ownership bukan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh pengesahan korporasi oleh otoritas yang berwenang, justru sebaliknya hal ini akan mendorong terwujudnya korporasi yang berintegritas dan jauh dari hal yang tidak kita inginkan” tambah Yustinus J

“berdasarkan hasil penelitian risiko, hal ini menunjukan bahwa Indonesia sudah sangat mendesak untuk melakukan penguatan pengaturan dan penerapan transparansi informasi  Beneficial Ownership dari korporasi” tutup Yustinus J

Sementara ketua panitia pelaksana Krisman  Samosir, SH., MH  dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat  menyampaikan bahwa maksud dan tujuan penyelenggaraan  kegiatan ini yaitu agar Tercapainya pemahaman para Notaris dan masyarakat tentang Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).

“kami berharap kegiatan pada hari ini dapat membantu meningkatkan jumlah pelapor Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) khususnya di Kabupaten Sintang Propinsi Kalimantan Barat serta mendorong Korporasi untuk melaporkan  Pemilik Manfaat (Benficial Ownership) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, dan menghindarkan Korporasi dari jerat Tindak Pidana” kata Krisman  Samosir.

__Terbit pada
31/08/2021
__Kategori
Sintang