Edy Usulkan Penambahan Pemegang Ijin Usaha Dalam Perbup Tata Cara Buka Lahan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Edy Harmaini,

SINTANG [www.mediakapuasraya.com] – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Harmaeni, mengatakan sangat mendukung pencegahan dini terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang.  Ia juga mendukung perubahan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020 yang mengatur tata cara buka lahan pertanian. Bahkan ia juga mengusulan dua tambahan dalam revisi tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat pelaksanaan Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang pada Jumat, 23 Juli 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang.

Saat ini kat Edy sudah ada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara tegas mengakui adanya kearifan lokal untuk masyarakat tradisional untuk membuka lahan maksimal 2 hektar per Kepala Keluarga.

Pemkab Sintang juga sudah menerbitkan Peraturan Daerah tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang. Yang diubah lagi dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.

“ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam revisi peraturan Bupati Sintang ini. pasal 7 ayat 2 butir d yang berbunyi memberitahu pemilik lahan yang berbatasan sebelum membakar lahan. Kalau bisa ditambahkan juga memberitahu pemegang ijin usaha juga,” usulnya.

Edy menyampaikan pihaknya ada menerima laporan dari perusahaan bahwa ada lahan di wilayah konsesi yang belum diserahkan oleh pemilik tanah, kemudian dibuat ladang, “maka sebelum membakar ladang, pemilik ladang harus memberitahu pihak perusahaan” terang Edy Harmaeni

“tambahan yang kedua, pasal 9, kalau bisa ditambah, ayatnya ditambah mengenai  aturan bahwa agar setiap pemegang ijin usaha wajib dan bertanggungjawab mengamankan areal kebunnya dari kebakaran hutan dan lahan serta wajib membantu masyarakat di sekitarnya dalam penanggulangan karhutla” terang  Edy Harmaeni.

__Terbit pada
24/07/2021
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya