Kejari Sintang Lakukan Penyidikan 2 Perkara Korupsi

epala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Sintang, Acep Subhan Saepudin

SINTANG [www.mediakapuasraya.com] – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Sintang, Acep Subhan Saepudin mengungkapkan saat ini pihaknya tengah memproses penyidikan perkara tindak pidana korupsi  dalam penyalahgunaan dana dalam pekerjaan rehabilitasi, rekonstruksi jalan Baning-Sungai Ana tahun 2017.

“Pekerjaan rehabilitasi, rekonstruksi jalan Baning-Sungai Ana tahun 2017 timbulkan kerugian negara sebesar Rp. 481.258.673. Ini tahapanya sudah ekspos kemarin, namun ada beberapa yang perlu ditambahain,” ujarnya kepada awak media, rabu 21 Juli 2021

Kemudian kata dia Ada juga, penyidikan sudah pemberkasan, sekarang untuk dilanjutkan ke penututan yakni Pengelolaan Dana Bos, BOP, Beasiswa sekolah luar biasa Negeri Sintang. Tahun 2014- 2017. “total kerugian Negara Rp. 398.536.420,” imbuhnya.

Perkara penuntutan lainnya, dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Sungai Labi, Kecamatan Kelam Permai, tahun 2019, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 314 juta rupiah. Perkara saat ini sedang proses sidang di Pontianak.

Selain itu pihaknya juga Acep Subhan Saepudin mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dua perkara di Kabupaten Sintang. “Penyelidikan ada dua perkara. Perkaranya mohon maaf karena ini masih dalam proses menemukan tindak pindana, jadi belum bisa disampaikan yang paling pokok, yaitu salah satu dalam perkara ini ada (unsure tindak pidana) Terkait dengan dana desa di salah satu kecamatan di sintang,” ungkapnya

Pidsus pada Kejari Sintang juga melaksanakan eksekusi dua perkara di tahun 2021, yaitu perkara dana hibah pembangunan masjid di Melawi, tahun anggaran 2012 sampai dengan 2015 dari terpidana Kusmahendri dan Panudin. Jumlah uang yang disetor ke kas Negara Rp 418.520.000 juta rupiah.

“Eksekusi dilaksanakan pada bulan Januari yang dilaksanakan pada Kusmahendri dengan Pekanudin, dan Tajudin itu meninggal pada saat penuntutan, perkara sudah selesai. Namun demikian terkait dengan masalah pengembalian kerugian Negara tajudin untuk ahli warisnya dikuaskaan ke kejaksaan negeri sintang dari pemda melawi untuk dilakukan gugatan ke pengadilan. Dari pidsus sudah kita serahkan ke datun,” beber Acep

__Terbit pada
21/07/2021
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya