Pemkab Diminta Selesaikan Pembangunan Kantor Kecamatan Kayan Hilir

Anggota DPRD Sintang Fraksi PDIP, Kuet Sung

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Anggota DPRD Sintang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kuet Seung mendorong agar kelanjutan pembangunan Kantor Camat Kayan Hilir skala prioritas. Karena saat ini menjadi harapan masyarakat Kayan Hilir akan pelayanan publik di kecamatan Kayan Hilir menjadi lebih baik.

“Faktanya nya sampai saat ini pelayanan publik sangat memprihatinkan dengan adanya kantor kecamatan yang digunakan sekarang sangat tidak layak,” terang Kuet Seung.

Dia mengatakn kantor Kecamatan Kayan Hilir yang masih operasional sejak tahun 2012 telah dibongkar, sementara Kantor Kecamatan Kayan Hilir yang ada pada saat ini statusnya belum jelas dan menjadi tanda tanya.  “ untuk itu kami minta penjelasan dari pemerintah daerah terkait hal tersebut,” tandasnya.

Politisi Dapil Kayan ini juga  meminta penjelasan kepada pemerintah Kabupaten Sintang terkait status pemindahan ibu kota kecamatan Kayan Hilir apakah sudah  sudah memiliki Perda,” sebab hingga saat ini kita belum menerima berkas Perda pemindahan ibukota tersebut dan masyarakat Kayan Hilir tidak tahu Kantor Camat Kayan Hilir,” terangnya.

“Hasil peninjauan yang kami lakukan bersama pemerintahan kecamatan Kayan Hilir pembangunan Kantor Kecamatan Kayan Hilir masih mangkrak pembayaran tanahnya juga masih belum jelas atau lunas hingga saat ini kita juga belum mengetahui jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan tersebut,” tambahnya.

Dia mengatakan pada saat ini Kecamatan Kayan Hilir menjadi sorotan banyak orang mengingat sampai saat ini Kecamatan Kayan Hilir belum memiliki tempat pembuangan sampah hal ini seringkali membuat masyarakat membuang sampah di Sungai Kayan.

“ tentu ini membuat kita prihatin akan dampaknya ke depan untuk itu kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Sintang melalui instansi terkait agar segera Menindaklanjuti hal tersebut dan harus ada ada perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Sintang untuk Kecamatan Kayan Hili,” pungkasnya.

Wakil Bupati Sintang Sudiyanto menjelaskan usulan pemindahan ibukota kecamatan kayan hulu dan kayan hilir merupakan hasil dari musyawarah kecamatan yang dihadiri oleh kepala desa dan disetujui oleh pemerintah daerah, usulan tersebut sesuai peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 maka pemerintah daerah telah membuat rancangan peraturan daerah tentang pemindahan ibukota kecamatan kayan hulu dan kecamatan kayan hilir.

“ raperda dimaksud telah masuk dalam prolegda tahun 2019, tahun 2020 dan diusulkan pula di tahun 2021, dan kita harapkan bersama raperda tersebut dapat segera dibahas bersama. Namun sambil menunggu proses pembahasan dan penetapan raperda dimaksud maka proses pembangunan kantor camat telah dilaksanakan secara bertahap yang dimulai dengan menggunakan APBD tahun 2019.” jelasnya.

Pihaknya berharap seluruh proses pemindahan ibukota  Kecamatan ini dapat berlangsung dengan lancar agar tercipta pelayanan pemerintahan kecamatan dengan lebih baik.

“Selanjutnya, terkait saran agar dibangun tempat pembuangan sampah di kecamatan kayan hilir, kami sampaikan terimakasih atas saran tersebut, hal ini akan dikaji lebih lanjut oleh dinas teknis dan pemerintah kecamatan,” pungkasnya.

__Terbit pada
15/07/2021
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya