DPRD Soroti Capain Pembangunan Pemkab Sintang

Anggota DPRD Sintang Fraksi PDIP, Kuet Sung

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Anggota DPRD Sintang Kuet Sung menyampaikan Pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait Raperda Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang  tahun 2020. Pandangan umum fraksi disampikan dalam Rapat paripurna ke-5  DPRD Sintang Masa Persidangan II Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat 9 Juli 2021.

Kuet Seung menyampikan setelah mempelajari pidato Perda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun 2020 berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pihaknya  sependapat dapat dibahas pada ada rapat rapat selanjutnya.

“Fraksi PDIP Perjuangan menilai pembangunan di Kabupaten Sintang pada tahun Belum menunjukkan hasil yang memuaskan hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya ruas jalan di Kabupaten Sintang yang rusak parah jalan tersebut menghubungkan antar kecamatan dan desa,” ujar Kuet Seung.

Pihaknya  mendorong pemerintah daerah harus mengevaluasi agar di masa yang akan datang pemerintah daerah dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Sintang.

“ dilaksanakannya reformasi di bidang keuangan oleh pemerintah Kabupaten Sintang di mana masyarakat menuntut adanya pengelolaan keuangan publik yang transparan dengan didasarkan pada anggaran berbasis kinerja yang efisien dan efektif terutama dalam pelayanan publik yang penyediaan sarana dan prasarana pendidikan kesehatan dan infrastruktur dasar,” uja Laka.

“Sebagai upaya dan percepatan progres pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD periode 2019-2024, Kami berharap pemerintah daerah dapat menyelesaikan tugas dan pertanggungjawabannya hal tersebut mengingat sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021 yaitu peningkatan infrastruktur pelayanan dasar dan sumber daya manusia melalui percepatan pemulihan ekonomi didukung keterbukaan pemerintah menuju Sintang yang berkelanjutan,” ujar Kuet Seung.

Wakil Bupati Sintang Sudiyanto mengatakan DPRD merupakan mitra utama dalam menjalankan pemerintahan daerah, “oleh karena itu kami selalu berupaya menindaklanjuti saran, pendapat DPRD yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi,” ujar Sudiyanto.

Sudiyanto menjelaskan bahwa terkendalanya pembangunan kabupaten Sintang dua tahun ini dikarerankan pandemi covid-19. Pemda melaksanakan aturan merefocusing aggaran untuk penanganan covid-19 . kebijakan tersbeut berdampak pada sejumlah kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pihaknya sependapat bahwa percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik harus segera dilakukan, hal ini merupakan dampak dari refocusing anggaran untuk penanganan covid 19, maka setelah refocusing ini selesai maka kegiatan pembangunan fisik akan segera dilaksanakan.

“Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Sintang dan anggota DPRD Kabupaten Sintang terkait pembangunan di Kabupaten Sintang yang pada 2 (dua) tahun terakir ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan, hal ini disebabkan dengan adanya pandemi covid-19 sehingga menimbulkan kontraksi ekonomi yang begitu signifikan yang mempengaruhi anggaran pembangunan dan pemeliharaan jalan maupun jembatan di semua wilayah Kabupaten Sintang,” jelasnya.

 

__Terbit pada
12/07/2021
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya