DPRD Sintang Paripurnakan Penyampaian Pelaksanaaan APBD 2020

Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2021, Kamis 8 Juli 2021 di ruang Rapat Paripurna DPRD Sintang.

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2021, Kamis 8 Juli 2021 di ruang Rapat Paripurna DPRD Sintang.

Paripurna yang dipimpin langsung oeh  Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny tersebut dalam rangka penyampaian Raperda tentang penyampaian Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun 2020.

Ronny mengatakan Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dalam upaya pemerintah Kabupaten Sintang mewujudkan tata kelola keuangan daerah, yang tertib administrasi dan taat peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun anggaran 2020, dimana laporan dimaksud mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh seluruh entitas di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang, sehingga predikat dengan opini wajar tanpa pengecualian tetap dapat kita pertahankan.

Untuk menilai pelaksanaan pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020 tersebut, maka berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dinyatakan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

“Mencermati hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan, dapat kita pahami bersama bahwa merupakan suatu kewajiban bagi DPRD untuk mengkaji, menelaah, dan mengevaluasi kembali terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020,” jelasnya.

Dan selaras dengan hal tersebut, pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah dan fungsi pengawasan oleh DPRD Kabupaten Sintang sesuai peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan tata tertib nomor 1 tahun 2019, yang mengamanahkan pelaksanaan fungsi dimaksud dengan membentuk peraturan daerah bersama bupati, serta mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Pada kesempatan rapat paripurna hari ini, saya ingin mengingatkan kembali atas penyampaian nota keuangan dan perda APBD tahun anggaran 2020, yang berpedoman pada rancana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai penjabaran RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2016 — 2021, yang telah disampaikan oleh saudara bupati Sintang tahun 2020 yang lalu, yang merupakan bahan penyusunan laporan keuangan yang berdasarkan sistem pengendalian intern yang telah memadai, memuat informasi pelaksanaan anggaran, arus kas, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan yang telah sesuai standart akuntansi pemerintahan,” ujar Ronny.

Tentunya lanjut Ronny akan  menjadi bahan materi dan bahan evaluasi dalam melaksanakan pengkajian dan pembahasan oleh badan anggaran, “sehingga hasil kerja badan anggaran yang terjabarkan dalam laporan badan anggaran memuat koreksi-koreksi yang konstruktif — dan strategis, dalam kerangka implementasi fungsi pengawasan DPRD serta dapat menjadi bahan bagi pemerintah Kabupaten Sintang dalam penyusunan kebijakan daerah dan pertanggungjawaban APBD tahun 2022 nantinya,” pungkasnya.

__Terbit pada
08/07/2021
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya