8 Fraksi DPRD  Sintang Sampaikan Hasil Reses

Anggota DPRD Sintang, Agustinus

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2021 dalam rangka Penyampaian Laporan Fraksi-Fraksi DPRD Sintang Terhadap Hasil Kegiatan Reses 2 Tahun 2021.

Paripurna Internal  tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang didampingi Wakilnya Heri Jambri di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, pada Kamis 8 Juli 2021

Masing-masing juru bicara fraksi diberikan kesempatan menyampaikan hasil reses melalui mimbar. Dimulai Fraksi Nasdem disampaikan oleh Rosinta, Fraksi PDIP Oleh Agustinus, Fraksi Hanura oleh Lim Hie Soen, Fraksi Gerindra oleh Julian Sahri, Fraksi Golkar oleh Melkianus, Fraksi PKB oleh Kusnadi, Fraksi Demokrat Mainar Puspa Sari dan Fraksi Amanat Persatuan oleh Anton Isdianto.

Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny mengatan DPRD Sintang telah melaksanakan reses pada tanggal 1 juli sampai dengan tanggal 6 juli 2021 lalu untuk menyrap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.

,”untuk itu berdasarkan norma hukumnya sebagaimana telah diatur dalam tata tertib DPRD Sintang, dinyatakan kegiatan Reses anggota DPRD Kabupaten Sintang dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali Reses secara perorangan atau kelompok, dengan memperhatikan hal-hal berikut yakni, waktu Reses di wilayah daerah pemilihan yang sama.  Rencana kerja pemerintah Kabupaten Sintang. Hasil pengawasan selama masa sidang,  Kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan perda,” jelas Ronny.

Terhadap hasil pelaksanaan Reses tersebut lanjut Ronny wajib dilaporkan kepada pimpinan dewan dalam rapat paripurna, dengan konsekuensi hukum, apabila anggota dewan tidak melaksanakan dan melaporkan hasil Reses, maka tidak dapat melaksanakan Reses berikutnya.

“Hal ini yang seharusnya menjadi komitmen kita bersama untuk melaksanakan kegiatan Reses sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah,” tegas Ronny.

Ronny juga mengingatkan dalam proses penyusunan anggaran pada tahun berikutnya melalui eplanning dan e-budgeting dengan program sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), dimana setiap program dan kegiatan disusun berdasarkan hasil kegiatan Reses DPRD yang selanjutnya menjadi daftar panjang pokok-pokok pikiran yang termuat dalam dokumen rancangan KUA dan rancangan PPAS.

“ semoga informasi dan masukan yang telah dirumuskan oleh fraksi-fraksi dalam laporannya tadi, dapat menjadi data akurat dan bahan masukan yang positif bagi kita dan pemerintah Kabupaten Sintang, dan selanjutnya sebagai bahan untuk merumuskan dan mengambil kebijakan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, sosial dan kemasyarakatan serta menjadi data daftar panjang pokok-pokok pikiran dewan, sehingga pada gilirannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten,” pungkasnya.

 

__Terbit pada
08/07/2021
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya