DPMPD Sintang Tetapkan Jadwal Kampanye Balon Kades

oleh
Turut Prihatin, Kadis Pemdes Sintang Sepakat Bantu Program Turunkan AKI dan AKB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa, Herkulanus Roni

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Herkulanus Roni mengatakan pihaknya telah menetapkan jadwal kampanye bakal calon kepala desa yang menjadi peserta kontestasi pemilihan kepala desa serentak di Sintang. Pihaknya hanya memberikan waktu tiga hari saja untuk calon kades menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat. Hal tersebut dikarenakan kondisi saat  ini masih pandemi covid-19.

“Kita sudah putuskan masa kampanye balon kades hanya tiga hari saja  dimulai tanggal 1-3 juli dengan peserta yang terbatas dan menerapakn protokol kesehatan ketat,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan agar  dalam berkampanye pun para calon kepala desa ini tidak boleh mengumpulkan massa dalam jumlah banyak namun untuk sekedar mensosialisasikan diri sepanjang menerapkan protokol kesehatan.

“kita masih dalam masa pandemi covid-19. Kita tidak ingin muncul kasus covid-19 dari klaster pilkades atau klaster kampanye, maka kegiatan pilkades harus melaksanakan protokol kesehatan,” tegasnya.

Ia mengatakan sedikitnya ada 291 desa di Sintang yang akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkades Serentak. Pencoblosan untuk pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sintang sudah dijadwalkan pada tanggal 7 Juli 2021 mendatang.

Roni menerangkan bahwa belum ada kemungkinan perubahan jadwal pemilihan kepala desa untuk wilayah Kabupaten Sintang.

“ kita sudah Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 25 Mei 2021 lalu. Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan hari pencoblosan pada Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan pada 7 Juli 2021 mendatang. Sampai hari ini belum ada perubahan terhadap jadwal tersebut,” ujarnya, Kamis 27 Mei 2021.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, mengarahkan supaya mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan baik dan bijak melalui penguatan koordinasi baik Forkopimda Kabupaten maupun Kecamatan.

Khususnya antisipasi pengamanan dan penerapan protokol kesehatan. Perlu diberlakukan pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara sesuai dengan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 140.05-4027 tentang tim pemantauan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 agar para warga tidak berkerumun disaat hari pemilihan nanti.

“saya minta panitia pilkades untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsi selaku panitia mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa dalam satu arahan ataupun perintah,” ujarnya. (tim-Red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.