Kadis DPMPD Pastikan Pilkades Terapkan Protokol Kesehatan


SINTANG [ www.mediakapuasraya.com]- Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 digelar di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, pada Selasa, 25 Mei 2021.
Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan hari pencoblosan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 297 Desa akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 mendatang. Rakor dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan presepsi dan melihat progress persiapan , pelaksanaan tahap yang ada, baik tingkat Desa, Kecamatan dan kabupaten.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang Herkulanus Roni menyampaikan laporan terkait kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sintang. Salah satunya yakni tentang beberapa permasalahan tentang Pilkades serentak pada tahun 2021 ini.
Dia mengatakan Pilkades Serentak pada pada saat hari H tanggal 7 juli 2021 berdasarkan ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diterapkan pada desa yang berada pada zona merah. Serta tidak tersedianya sumber anggaran bagi panitia panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan (PPKEC) dalam menjalankan tugas khusus panitia pemilihan tingkat kecamatan.
“Untuk mengatur proses pilkades, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 94 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa nanti,” tegasnya.
“Pelaksanaan Pilkades wajib menerapakan Protokol Kesehatan,” tegasnya.
Roni juga menjelaskan perlengkapan protokol kesehatan (prokes) juga sesuai dengan yang telah direkomendasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang. Dan akan ditertibkan sesuai dengan prokes disetiap tempat pemilihan tentunya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan hari pencoblosan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 297 Desa akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 mendatang. Sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 140.05-4027 tentang tim pemantauan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 agar para warga tidak berkerumun disaat hari pemilihan nanti.
Mengenai permasalahan hasil Pilkades, memutuskan sengketa sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu dan pengangkatan penjabat kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 tahun 2021.
Sementara itu terkait Pilkades serentak tahun 2021, Pemkab Sintang menegaskan akan bersikap netral. Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Sintang belum lama ini saat menghadiri seleksi bakal calon kades yang pendaftarnya lebih dari lima orang.