DPRD Sintang Dorong Tebentuknya Perda Tipiring

Anggota DPRD Sintang, Tuah Mangasih

SINTANG [ www.mediakapuasraya.com]- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, kerap kali melakukan razia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di beberapa tempat di dalam kota Bumi Senentang. Razia tersebut bahkan kerap menjaring oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penyakit masyarakat.

Namun, sejauh ini penindakan belum bisa dilakukan mengingat belum adanya payung hukum. Ketika oknum masyarakat terjaring razia, mereka hanya dilakukan pembinaan. Seperti dicatat identitasnya dan dinasehati agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Tuah Mangasih menyampaikan sudah saatnya Kabupaten Sintang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mengingat, banyak sekali kasus penyakit masyarakat (pekat) yang terjadi di Kabupaten Sintang.

“Sudah saatnya Sintang punya payung hukum untuk menjerat para pelaku penyakit masyarakat. Kami siap memproses jika ada usulan masuk ke DPRD Sintang dan memperjuangkannya menjadi Perda,” tegasnya.

Tuah menjelaskan pentingnya Perda khusus untuk Tipiring salah satunya untuk membuat efek jera bagi pelaku penyakit masyarakat. Tuah mengaku prihatin dengan terjaringnya 9 pasangan prostitusi yang terjaring razia pekat beberapa waktu lalu. Apalagi ada pelajar yang juga ditemukan di tempat hiburan malam.Ia juga mendorong agar instansi terkait proaktif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperd) tentang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Ada pelajar yang membuat keprihatinan kita. Sekarang ini semakin banyak masalah sosial yang timbul. Untuk itu, kita akan mendorong dinas terkait agar mengajukan Perda tersebut,” terangnya.

Menurut Tuah Meski saat ini masih suasana pandemic Covid-19, ia menilai tidak menjadi hambatan untuk studi banding dengan kabupaten lain yang sudah punya perda Tipiring.

“Kita tidak perlu berangkat untuk studi banding, bisa melalui daring, bagaimana belajar ke kabupaten lain, yang sudah ada payung hukumnya untuk bisa mebuat efek jera dari pelaku masalah sosial,” sambungnya.

Menurutnya masalah pekat harus segera ditanggulangi. Sebab, banyak sekali kasus melibatkan anak di bawah umur. “Saya setuju, kita harus buat Perda atau payung hukum yang bisa memberikan sanksi pada pelaku. Sehingga bukan seperti sekarang didata dan dikembalikan, efek jeranya tidak ada,” pungkasnya.

__Terbit pada
23/04/2021
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya