Pesta Pernikahan Dilarang Sediakan Prasmanan


SINTANG [ www.mediakapuasraya.com]- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang resmi melarang acara pesta pernikahan atau semacamnya untuk menyediakan makanan prasmanan. Harus menggunakan nasi kotak untuk dibawa pulang. Hal ini menjadi rekomendasi dalam rapat Satgas Covid-19 Sintang yang berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Senin, 12 April 2021.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bernard Saragih yang Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang menyampaikan, masalah penanganan Covid-19 di Kabupaten Sintang hanya dua saja. Yakni masalah yang terjadi di rumah sakit. Dan, masalah di tengah masyarakat.
“Persoalan di rumah sakit harus dibahas khusus. Dan persoalan di tengah masyarakat ini yang perlu kita bahas secara serius. Penerapan disiplin kurang, banyak payung hukum tetapi tidak ditegakan. Rekomendasi pernikahan yang mewajibkan pakai nasi kotak tetapi tidak dijalankan oleh yang punya acara dengan tetap menyediakan prasmanan,” tegasnya.
Saragih menjelaskan dalam Surat Edaran Bupati Sintang ada 5 jenis usaha yang wajib tutup selama ramadhan. Seperti karaoke, panti pijat, diskotik, dan spa. “Pasar juadah juga kita atur dan sama sama kita awasi. Melanggar, wajib ditindak,” terangnya.
Dandim 1205 Sintang Letkol Inf Eko Bintara Saktiawan menambahkan bahwa setiap anggota Satgas wajib menjalankan perannya sesuai tugas sehari-harinya.
“TNI dan Polri selalu melakukan tugas dalam menekan penyebaran Covid-19. Kami juga bosan, tetapi kita bertekad untuk mengatasi masalah ini. Jangan sampai pandemi ini hanya menjadi urusan bidang kesehatan. Ini menjadi tanggungjawab kita semua,” ungkapnya.
Wakapolres Sintang Kompol Alber Manurung menjelaskan untuk menekan penyebaran corona perlu aksi lebih kuat lagi, surat menyurat kurangi. Aksi di lapangan semakin diperkuat.
“Kami menginisiasi agar seluruh tim Satgas gelar apel lalu melakukan razia besar-besaran. Tim dinas kesehatan bisa langsung bawa alat untuk tes warga. Bahkan berikan sanksi penutupan sementara tempat usaha jika melanggar,” terangnya.
Menurutnya, sudah perlu tindakan keras kepada para pelanggar. Polres Sintang siap melakukan razia besar-besaran didukung seluruh anggota satgas. “Kita lakukan tindakan tegas dan keras. Kendaraan dan fasilitas di Polres siap dikerahkan untuk membantu razia. Razia, langsung lakukan tes. Tempat usaha yang melanggar berikan surat teguran sampai penutupan,” sambungnya.