Latih Pejabat dan Staf, Pemkab Sintang Akan Bentuk Tim Penafsir Harga Barang Milik Daerah

Latih Pejabat dan Staf, Pemkab Sintang Akan Bentuk Tim Penafsir Harga Barang Milik Daerah

Sintang-www.mediakapuasraya.com-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, Joni Sianturi mengungkapkan pihaknya akan membentuk tim penafsir barang milik daerah untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan barang milik daerah.

“Untuk jangka pendek ini, kita akan membentuk tim penafsir barang milik daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangan yang berlaku,” kata Joni, Rabu 7 April 2021.

Menurut Joni, banyak barang milik daerah yang sudah rusak berat dan mendesak untuk dilakukan penjualan dan penghapusan baik berupa kendaraan dinas maupun barang inventaris lainnya.

“Paling tidak kami menaksir, sekitar 5,7 milyar yang merupakan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar dan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan,” ungkapnya.

Selain itu, Joni menyebut banyak juga OPD yang mengusulkan untuk penjualan barang milik daerah yang sudah tidak memiliki nilai manfaat yang hanya membebani biaya pemeliharaan.

Namun, belum adanya jabatan fungsional penilai yang dimilik Pemerintah Kabupaten Sintang, mempersulit pelaksanaan tugas pemanfaatan dan pemindatanganan penjualan khusus barang milik daerah selain tanah dan bangunan.

“Kami ingin mempersiapkan personil dalam rangka pembentukan tim penafsir harga barang milik daerah. Kami juga ingin mempercepat dan menghemat anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penilaian barang milik daerah selain tanah dan bangunan. Dengan menggunakan tim penafsir harga barang sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga ingin mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah pada OPD di Lingkungan Pemkab Sintang,” jelas Joni Sianturi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menaruh harapan besar dengan pelaksanaan Pelatihan ini dapat menjadi kegiatan yang mampu memberikan pemahaman yang tepat dan terukur dalam pengelolaan barang milik daerah, khususnya terkait dengan pelaksanaan penilaian atau penaksiran barang milik daerah selain tanah dan bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.

“pengelolaan barang milik daerah merupakan suatu tugas yang tidak sederhana, dari mulai penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah, penganggaran, pengadaan, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan sampai dengan penghapusan dari daftar barang milik daerah adalah proses panjang yang melintasi tahun anggaran. Sehingga dibutuhkan kecermatan, kesabaran dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan tugas tersebut. Oleh karena itu, melalui kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan terimakasih dan kebanggaan yang tinggi atas kerja keras dan komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas dan kewajiban mengelola barang milik daerah yang berada pada SKPD Saudara” terang Yosepha Hasnah

“saya juga tahu, masih banyak yang belum sesuai dengan harapan peraturan, namun saya percaya dengan kerja keras dan komitmen kita bersama, pada saatnya nanti kita dapat mencapai tujuan pengelolaan barang milik daerah yang baik, efektif, efisien, berdayaguna dan akuntabel. Pelatihan hari ini diharapkan mampu memberikan solusi jangka pendek untuk penyelesaian beberapa persoalan yang kita hadapi. Untuk jangka panjang, agar kita tidak selalu bergantung pada pihak lain, saya sangat setuju dan berharap Pemerintah Daerah mampu memiliki Pejabat Fungsional Penilai Barang Milik Daerah agar pengelolaan barang milik daerah khususnya dalam rangka pencatatan, pemanfaatan dan pemindahtanganan dapat berjalan dengan baik dan akuntabel” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang

 

 

__Terbit pada
08/04/2021
__Kategori
Sintang