Sanksi Denda Pelanggaran Prokes Belum Diterapkan

Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 30 Maret 2021.

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang Mawardi mengatakan dalam upaya menekan penyebaran covid-19 di Bumi Senentang pihaknya melakukan penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan di tempat umum dan tempat usaha bersama TNI, Polri.

Ia menyampaikan sejauh ini ada 8 toko yang diberikan teguran lisan. Diberikan surat peringatan pertama sebanyak 15 toko. Dan 1 warung kopi berikan sanksi penutupan sementara selama 7 hari.

“Kami sudah melakukan tindakan terhadap perorangan yang tidak menggunakan masker sebanyak 2. 081 orang yang kami berikan sanksi sosial dan ditegur. Tidak menggunakan masker dengan benar sebanyak 246 orang juga kami berikan sanksi. Tidak menjaga jarak di café sebanyak 226 orang pengunjung dan karyawan,” ungkapnya saat rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 30 Maret 2021.

Meski begitu pihaknya belum menerapkan sanksi denda karena belum ada petunjuk teknis lebih lanjut terkait mekanisme pemungutan dan penyetoran.  “itu kendala kami, jadi selama ini, pelanggar protokol kesehatan hanya dikenakan sanksi sosial, seperti menyapu jalan, push up, hingga menyanyikan lagu wajib,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati nomor 60 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona, memuat tentang protokol kesehatan perorangan, pelaku usaha, hingga fasilitas umum, serta instansi terkait. Dalam perbup tersebur diatur, bagi perorangan yang melanggar akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, kerja sosial dan denda administratif.

“Sanksi administratif juga berlaku bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Selain teguran lisan dan tulisan, pelanggar juga dikenakan sanksi lain sepeti penghentian sementara oprasional dan atau pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Kepala Bagian Operasional Polres Sintang Kompol Zulfikar menyampaikan masih adanya tempat usaha yang buka hingga larut malam. Pembatasan jam operasional tempat usaha belum diterapkan, teguran lisan belum efektif, Tim Satgas belum bekerja maksimal, dan belum adanya sanksi tegas.

“Perlu teguran administrasi yang tegas hingga penutupan tempat usaha. Pembuatan rekomendasi kegiatan masyarakat agar lebih selektif dan kemudian diawasi, masih perlu sosialisasi penanganan covid-19, dan masih adanya resepsi pernikahan dan kegiatan lain yang tidak menjalankan protokol kesehatan,” terang Kompol Zulfikar.

Hj. Munawaroh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang menjelaskan ada banyak permohonan dari sekolah yang menginginkan ada tatap muka. “namun, kami tahan dulu sesuai edaran Bupati Sintang. Sampai situasi memungkinkan untuk tatap muka. Kami masih menunggu untuk adanya edaran Bupati Sintang,” katanya.

 

__Terbit pada
31/03/2021
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya