Akui Masyarakat Adat, Bupati Sintang Serahkan SK Kepada Masyarakat 2 Desa Di Tempunak

Akui Masyarakat Adat, Bupati Sintang Serahkan SK Kepada Masyarakat 2 Desa Di Tempunak

Sintang-www.mediakapuasraya.com-Bupati Sintang, Jarot Winarno, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada masyarakat adat Dayak Seberuang Desa Riam Batu, di Gedung Desa Riam Batu, Kec. Tempunak (27/3/2021).

Hadir pada kegiatan ini mendampingi, Anggota DPRD Kab. Sintang Maria Magdalena, Kadis LH Kab. Sintang Edi Harmaini, Camat Tempunak Kiang, Sekretaris Pol PP Kab. Sintang Mawardi, Pengurus Daerah Aman Sintang dan Aman Kalbar, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Melawi Timur dan tamu undangan lainnya.

Luas hutan adat di Desa Riam Batu yang di serahkan SK nya ini yakni seluas 5.300 hektar yang meliputi Sub Suku Seberuang Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang. “inilah pertanda sintangpun masyarakat adat sudah mulai merdeka. 5.300 hektar itu luas sekali”kata Jarot.

Lanjut Jarot, dari 5.300 hektar tersebut ada hutan lindung dan lainnya. Sehingga kata dia setelah menerima SK tersebut, nanti dari PD Aman Sintang akan membuat kajian ulang, karena memang ada kesepakatan dimana harus di hitung nilai konservasi  tinggi (NKT) 1 sampai 6. “Lalu nanti kita tentukan mana kawasan yang bisa di kelola dan mana kawasan yang tidak boleh di kelola, misalnya hutan lindungkan”ujar Jarot.

Namun pada prinsipnya beber Jarot, selama masyarakat adat hidup dari nontinder produk atau produk bukan kayu seperti damar, madu, buah maram, rontan, gaharu dan lainnya itu di silakan. “tapi kalau kalau yang sudah mengelola budidaya kayunya itu kita pilih yang kawasan NKT nya yang bisa dikelola semuanya ada”beber Jarot.

Kemudian Jelas Jarot, selain adanya SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat, dalam proses pengelolaan hutan, Pemkab Sintang juga sudah memiliki peraturan Bupati nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar. Sehingga masyarakat yang berladang pun di lindungan dengan adanya peraturan Bupati tersebut.

“bakar landang di lindungi, karena kita punya peraturan Bupati nomor 18 tahun 2020, kita lindungi buat masyarakat adat yang berladang , bukan masyarakat adat yang bakar untuk nanam sawit, yang berladang kita lindungi tidak akan ada kriminalisasi. Sekali lagi sk yang di serahkan ini bunyinya adalah perlindungan dan pengakuan wilayah adat”tambah Jarot.

Sebelum menyerahkan SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat kepada masyarakat Riam Batu, Jarot juga menyerahkan SK tersebut kepada masyarakat adat Dayak Seberuang, di Dusun Balai Temengung, Kampung Ansok, Desa Benua Kencana, yang juga merupakan wilayah Kec. Tempunak. Dimana luas hutan adat yang di serahkan SK yaitu seluas 1.172 hektar, yang terdiri dari 3 kawasan.

Sehingga Jarot pun berpesan, baik kepada masyarkat Riam Batu dan Kampung Ansok, dengan telah di serahkankan SK tersebut jangan sampai hutan adat ini menjadi perselisihan antara masyarakat adat dengan perangkat desa dan di harapkan dengan telah di serahkan SK hutan adat ini masyarakat Riam Batu dan Ansok lebih sejahtera kedepannya, melalui pemanfaatan hutan adat oleh masyarakat.

Kades Riam Batu, Muntai pada kesempatan itu menyampaian ucapan terima kasih kepada Pemrintah Daerah Kabupaten Sintang yang telah melindungi masyarakat adat Sub Suku Dayak Seberuang di Riam Batu melalui SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat yang di serahkan Bupati. “terima kasih kepada pak bupati, dinas lingkungan hidup kabupaten sintang, pd aman sintang dan aman kalbar yang telah membantu kami kelansungan dan keberadaan kami sebagai masyarakat adat melalui SK yang di serahkan ini”ucap Muntai.

Camat Tempunak, Kiang menjelaskan, masyarakat adat Dayak Seberuang di Riam Batu ini tersebar di tiga kampung yaitu Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang, memiliki luas wilayah adat totalnya 5.350 hektar, kemudian hutan adat bukit saran seluas 3.051 hektar. “dari total luasan wilayah adat riam batu 3.241 hektar berada dalam kawasan hutan lindung 1.768 hektar adalah APL. 335 hektar adalah hutan produksi terbatas”jelas Kiang.

Kiang juga menyampaikan, kegiatan yang di fasilitasi oleh Aman Sintang ada 7 yang khusus untuk Desa Riam Batu, yaitu pemetaan partisipatif konsersium kujau kalbar 2017, pembangunan PLTMH di dua titik yakni di Lanjau dan Lebuk Lantang sebesar 45 kilowatt, pemangunan pipanisasi air bersih di dua titik yaitu Mulas dan Lebuk Lantang, pembangunan homestay di Lebuk Lantang, kajian evaluasi ekonomi masyarakat adat tahun 2019 yang sedang di kerjakan, kajian ekonomi peladang tradisional tahun 2020 dan pendampingan partisipasi dan usaha MHA dan hutan adat.

“atas nama masyarakat riam batu dan ansok, kami menyampaikan ucapan terimas kasih kepada pak bupati yang sudah hadir langsung menyerahkan SK hutan adat ini”ucap Kiang.

__Terbit pada
31/03/2021
__Kategori
Sintang