Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Harus Disosialisasikan Secara Masif

Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang di Ballroom Hotel My Home Sintang pada Selasa, 23 Maret 2021.

SINTANG [ www.mediakapuasraya.com]- Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward menghadiri Focus Grup Discussion (FGD) dalam rangka upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanganan kebakaran hutan dan Lahan (karhutla) di Kabupaten Sintang, ditinjau dari aspek hukum dan kearifan lokal di Hotel My Home Sintang, Selasa, 23 Maret 2021.

Jeffray menyampaikan dirinya sangat mengapresiasi penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.

“Aturannya sudah baik dan mangakomodir semuaa sisi. Hanya memang, penarapannya memang harus dilaksanakan dengan baik. Mulai dari sosialisasinya agar semua masyarakat tahu. Jangan sampai membuat aturan tapi justru membuat masyarakat menjadi sulit. Atau mereka tidak mengetahui apa yang harus lakukan,” tegasnya.

Jeffray menyampaikan mengenai kegiatan membuka lahan pertanian dengan berladang, ditegaskan politisi PDI Perjuangan ini bahwa aktivitas itu sudah turun temurun dilakukan oleh masyarakat sejak dulu. Jeffray berharap dengan adanya Perbup Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang, bisa melindungi masyarakat agar bisa berladang dengan baik dan tidak takut ditangkap bahkan dipidanakan.

“Kemudian luasan yang boleh berladang agar bisa diatur secara baik. Jangan sampai nanti tidak diatur, tidak bisa dikoordinir dengan baik sehingga menimbulkan hal-hal yang justru merugikan kita. Memang kalau dari sisi aturan perundang-undangan ini berat bagi kita. Memang tidak boleh. Tapi kita bicara kearifan lokal. Ini yang paling penting. Makanya, saya berterima kasih pada pemerintah yang sudah memperhatikan ini,” tegasnya.

Jeffray menambahkan dari forum diskusi yang dilaksanakan semuanya sepakat bahwa kearifan lokal menjadi hal yang harus digaris bahawi, bagaimana memperhatikan adat istiadat ini harus diakomodir dalam pelaksanaan ketentuan baik Perbup maupun tindakan-tindakan hukum lainnya.

“Saya juga mau dan kita juga sepakat kalau kasus peladang dipidana terulang lagi. Kalaupun ada masalah, kita harapkan ini diselesaikan ditingkat bawah, diselesaikan aparat desa setempat maupun pengurus desa yang ada,” sambungnya.

__Terbit pada
23/03/2021
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya