Pentingnya Memiliki Dokumen Kependudukan

Kegiatan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan, yang dilaksanakan di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, pada Rabu, 17 Maret 2021

SINTANG [ www.mediakapuasraya.com]- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang menggelar kegiatan kegiatan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Rabu, 17 Maret 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Agus Jam menjelaskan dilaksanakannya kegiatan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan.

“Jadi kegiatan ini merupakan kegiatan yang masuk dalam agenda tahunan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. Karena setiap tahun peraturan selalu berubah, setiap tahun data juga selalu berubah, sehingga agenda ini dilaksanakan setiap tahunnya,” terangnya.

Agus juga menjelaskan terkait peserta yang mengikuti kegiatan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan kali ini.

“Peserta yang mengikuti ini ada dari Kepala Desa (Kades), Lurah, Guru, dan Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kota Sintang. Mereka diundang menjadi peserta, karena mereka inilah yang nantinya akan selalu berurusan langsung dengan masyarakat. Jadi kita berikan informasi terkait dengan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan,” terangnya.

Agus Jam menambahkan bahwa kehadiran peserta dari Kepala Desa, Lurah, Guru, dan KUA, itu ada kaitannya. “Dari KUA itu nanti berurusan dengan dokumen pernikahan, jadi supaya informasi yang ada dan terbaru akan sinkron antara KUA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” sambungnya.

Agus Jam menjelaskan guru itu kaitannya dengan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran. “Sementara untuk Lurah dan Kepala Desa (Kades) itu untuk memberikan serta menyampaikan informasi terkait pentingnya dokumen kependudukan kepada masyarakat langsung, dan ini menjadi perpanjangan tangan pemerintah,” terangnya.

__Terbit pada
17/03/2021
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya