Pengendalian Karhutla Prioritaskan Upaya Pencegahan Sejak Dini

Rapat koordinasi terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan Gubernur Kalbar nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal di aula Mapolres Sintang, Jumat 12 Maret 2021

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak berharap tidak ada lagi peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Sintang. Maka dari itu pengendalian karhutla harus memprioritaskan upaya pencegahan sejak dini.

“salah satu caranya adalah  memberikan sosialisasi serta pemahaman secara masif kepada semua masyarakat terlebih untuk pelaku perkebunan agar tidak membakar hutan atau lahan,” ujarnya saat rapat koordinasi terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan Gubernur Kalbar nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal di aula Mapolres Sintang, Jumat 12 maret 2021

Sementara untuk kegiatan berladang masyarakat sudah diakomodir dalam peraturan bagian dari kearifan lokal. Ia berharap dengan adanya aturan tersebut tidak ada lagi peladang yang didiskriminasi kasus karhutla seperti pada tahun 2019 lalu, dimana sejumlah peladang di Sintang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla  dan berproses hukum hingga kepersidangan meski pada akhirnya bebas karena terbukti tidak bersalah.

“Jangan sampai terjadi lagi, maka mari bersama kita perbaiki. Kita cari solusi terbaik dimana cara tersebut tidak merugikan para peladang dan juga tidak menyebabkan kembali bencana kabut asap,” ujar Kapolres Sintang.

Ia menegaskan bahwa, mencegah terjadinya karhutla menjadi tanggungjawab semua pihak. Ia juga meminta sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Sintang  segera mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah investasi.

“Mencegah terjadinya karhutla adalah  tanggungjawab kita bersama. Kita sama-sama menyikapi kondisi cuaca yang hingga saat ini mulai terlihat adanya cuaca yang cukup panas dan tidak adanya curah hujan di wilayah Kabupaten Sintang dan ini artinya kita mulai memasuki musim kemarau dan berdampak kepada terjadinya kebakaran hutan dan lahan diakibatkan sebuah kebiasaan masyarakat kita untuk memulai membuka lahan baru pada musim kemarau,” jelasnya.

Kapolres berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat besinergitas untuk menindaklanjuti apabila terjadi kebakaran hutan atau lahan, berikan pemahaman kepada masyarakat jika ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar.

“Perlu kita ingat, Indonesia telah secara luas diakui negara lain merupakan salah satu paru-paru dunia yang dimana Kalimantan Barat adalah salah satu provinsi yang memiliki hutan tropis terbesar maka dari itu ayo bersama jaga hutan kita,” tukasnya.

Kapolres menyatakan pihaknya telah memerintahkan kapolsek Jajaran untuk meminta pihak perusahaan mempersiapkan sarana prasarana alat pemadam kebakaran dan deteksi dini terjadinya kebakaran.

“Polsek jajaran untuk sesegera mungkin mendatangkan perusahaan dan meminta mereka agar mempersiapkan sarana prasarana deteksi Karhutla mulai dari tower api, mobil pemadam dan sebagainya,” terangnya

__Terbit pada
12/03/2021
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya