DPRD Sintang Gelar Paripurna Penyampaian Pokir

Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2021 di ruang sidang utama DPRD Sintang,  pada Selasa 9 Maret 2021.Ronny

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2021 di ruang sidang utama DPRD Sintang,  pada Selasa 9 Maret 2021.

Rapat tersebut dalam agenda menyerahkan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD tahun 2022 kepada Pemerintah Daerah.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi wakilnya Heri Jambri dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto.

Ronny mengatakan penyampaian Pokir DPRD Kabupaten Sintang kepada pemerintah daerah, yang salah satunya dari hasil reses persidangan tahun 2021 dan telah memenuhi syarat formil sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (2) peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019, bahwa pokok pikiran DPRD dirangkum dan disampaikan pada rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati dan disepakati bersama menjadi acuan dan pedoman penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

“Salah satu point teknis penyusunan RAPBD dinyatakan dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan reses/penjaringan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD,” teran Ronny.

Maka, dengan selesainya reses dilaksanakan, lanjut Ronny, tentunya DPRD berkewajiban menyampaikan pokok-pokok pikiran atau aspirasi dewan yang berdasarkan aspirasi masyarakat saat melaksanakan reses, hasil dengar pendapat umum, hasil kunjungan komisi ke daerah, usulan dari masyarakat, hasil kunjungan langsung anggota DPRD atau hasil kunjungan kerja lainnya yang terkait tugas dan fungsi DPRD yang berkaitan dengan masyarakat.

Selain itu, sebagaimana ditetapkan juga pada pasal 78 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

“Selanjutnya pokok-pokok pikiran dimaksud tersebut diselaraskan dengan sasaran prioritas pembangunan, dan ketersediaan kapasitas riil anggaran, serta disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrembang RKPD dilaksanakan,” terangnya.

Dikatakan Ronny, Proses pelaksanaan reses merupakan implementasi tugas dan fungsi DPRD dalam tugasnya menyerap aspirasi masyarakat yang mana telah diatur dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib.

 

__Terbit pada
09/03/2021
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya