Kasus Corona Belum Turun, Bupati Sintang Perketat Keluar Masuk Orang Via Bandara Tebelian

Kasus Corona Belum Turun, Bupati Sintang Perketat Keluar Masuk Orang Via Bandara Tebelian

Sintang-www.mediakapuasraya.com- Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang menggunakan moda transportasi udara tebelian, Sintang, pada masa pandemi Covid-19. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan dan penanggulngan Covid-19, tersebut mulai berlaku pada 11 Januari 2021.

Ada beberapa ketentuan yang tercantum dalam surat edaran bagi pelaku perjalanan dari Sintang-Pontianak menggunakan transportasi udara. Dalam poin pertama, setiap pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M, sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah. Pelaku perjalanan juga harus mengikuti ketentuan antara lain, Setiap pelaku perjalanan harus mengikuti bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan berlaku.

“Untuk perjalan dari Sintang menuju Pontianak dengan menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil non reaktif rapid test antigen,” tulis surat edaran poin huruf b poin a.

Anak-anak di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Pada poin selanjutnya tertulis, apabila RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan menunjukan hasil negative/non reaktif, namun menunjukan menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Pemalsuan surat keterangan hasil test RT/PCR atau rapid test Antigen yang digunakan sebagai syarat perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundangan-undangan. Surat edaran mulai berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021,” bunyi poin 4 dan 5.

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang menggunakan moda transportasi udara tebelian, Sintang, pada masa pandemi Covid-19.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan dan penanggulngan Covid-19, tersebut mulai berlaku pada 11 Januari 2021.

Ada beberapa ketentuan yang tercantum dalam surat edaran bagi pelaku perjalanan dari Sintang-Pontianak menggunakan transportasi udara.

Ketentuan tersebut antara lain, pelaku perjalan dari Sintang menuju Pontianak dengan menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil non reaktif rapid test antigen.

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Tebelian Sintang, Patah Atabri mengatakan baik pihak bandara maupun maskapai saat ini belum ada tersedia pemeriksaan RT PCR maupun rapid test antibody.

Masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan bisa dilakukan di lab swasta atau dinas kesehatan.

“Di bandara tebelian belum ada fasilitas,” kata Patah, Selasa 12 Januari 2021.

Dalam surat edaran bupati, anak-anak di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Pada poin selanjutnya tertulis, apabila RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan menunjukan hasil negative/non reaktif, namun menunjukan menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

 

 

__Terbit pada
18/01/2021
__Kategori
Sintang