Pemkab Sintang Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2021 ke DPRD

Foto- Pjs Bupati Sintang menyerahkan secara simbolis Nota Keuangan dan raperda APBD Sintang Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Sintang, Florensisu Ronny. (dok : Istimewa)

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-  Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Sintang melalui rapat paripurna,  di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, pada Selasa, 10 November 2020.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri. Hadir dalam rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, anggota Forkopimda, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Psj Bupati Sintang, Florentinus Anum mengatakan bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Penyusunan rancangan apbd merupakan pelaksanaan ketentuan dalam pasal 65 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa kepala ” daerah berwenang mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD yang merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah (RKPD)

“penyusunan RAPBD tahun 2021 ini berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang digariskan dalam permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021. Program dan kegiatan berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten sintang tahun 2021, selanjutnya dituangkan dalam kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang telah disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD kabupaten Sintang,” terangnya.

Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa, pemenuhan kewajiban pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan, dalam implementasinya berdasarkan peraturan  Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah beserta perubahannya, dan permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

“Sebagai instrumen hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, pembahasan raperda tentang APBD kabupaten Sintang tahun anggaran 2021 yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten Sintang, tentunya telah disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah yang telah terencana, terarah dan berkesinambungan pada tahun 2021 yang menjabarkan KUA dan PPAS, dengan mengutamakan sinergisitas, keterpaduan, dan sinkronisasi melalui kebijakan dan program antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten Sintang, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan dimaksud,” terang Ronny.

Ronny mengatakansebagaimana telah termuat dalam rencana kerja pemerintah kabupaten Sintang tahun 2021, dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Sintang tahun 2016-2021, sehingga turunannya dalam rencana kerja perangkat daerah kabupaten Sintang tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Sintang menitikberatkan pada 4 (empat) bidang, yaitu, bidang infrastruktur dasar, bidang ekonomi kreatif, bidang reformasi birokrasi, dan pembangunan berkelanjutan pada tahun berjalan dapat tercapai tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat anggaran.

“ Dengan demikian percepatan proses pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat terwujud secara maksimal serta prioritas pembangunan daerah kabupaten Sintang tahun 2021 dapat tercapai secara optimal,” tandasnya. (mo)

__Terbit pada
10/11/2020
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya