KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon untuk Pilkada Sintang 2020

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- KPU Kabupaten Sintang menetapkan 3
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang akan berlaga di Pilkada Sintang tahun 2020. Penetapan pasangan calon dilakukan dalam rapat pleno tertutup, pada Rabu (23/09/2020) pagi.

3 pasangan calon tersebut yakni, Askiman- Hatta, Yohanes Rumpak- Syarifuddin dan Jarot Winarno- Yosep Sudiyanto.

” Tiga pasangan calon ini dinyatakan telah memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Sintang, Hazizah saat press conference di Aula Media Center KPU Sintang.

Kemudian lanjut Hazizah pada hari Kamis 24 September 2020 pagi akan dilakukan pencabutan undian nomor urut pasangan calon di Gedung Pancasila Sintang.

“tiga hari setelah penetapan ini, masing masing Pasangan calon sudah bisa melakukan kampanye sampai pada tiga hari sebelum pemungutan suara,” terang Hazizah.

Ketua Devisi Hukum dan pengawasan KPU Sintang, A.V. Tian mengatakan sesuai dengan peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 yang mengatur tentang laporan Dana kampanye maka 1 hari setelah KPU menetapkan pasangan calon menjadi calon tetap maka pasangan calon wajib membuka rekening khusus dana kampanye di bank umum.

“Saat penetapan pasangan calon hari ini kita juga mengeluarkan surat pengantar kepada Tim koalisi pasangan calon untuk mereka membuka rekening khusus Dana kampanye tersebut,” terangnya.

Tian mengatakan, Rekening khusus Dana kampanye tersebut memuat sumbangan-sumbangan berupa uang, barang maupun jasa yang dikonversikan menjadi hitungan nilai rupiah.

“kemudian dua hari sebelum penutupan masa kampanye, pembukuan rekening Dana kampanye wajib ditutup oleh pasangan calon. kemudian laporan Dana kampanye tersebut akan diaudit oleh  akuntan publik, setelah itu baru diumumkan,” terangnya.

Apabila Pasangan calon atau tim koalisi tidak melaporkan laporan Dana kampanye akan disanksi sesuai peraturan yang berlaku.  Pada pasal 7 ayat 1, 2 dan 3 dan pasal 9 ayat 1 PKPU tahun 2017 perihal kelebihan sumbangan  dan kelebihan penggunaan dana kampanye sanksinya pada pasal 52 PKPU nomor 5  tahun 2017 adalah pembatalan sebagai calon.

“Sanksi yang kedua di pasal 49 PKPU nomor 5 tahun 2017 perihal sumbangan dari subjek yang dilarang dan digunakan untuk Dana kampanye. Sumbangan yang dimaksud adalah sumbangan dari pihak asing dan sumbangan  hasil pencucian uang seperti penjualan narkoba dan sebagainya. Itu jelas tidak boleh. Sanksinya juga pembatalan sebagai calon ,” terangnya.

Sebelumnya kata Tian pada tanggal 22 September 2020 pihaknya sudah memberikan bimbingan teknis kepada tiga Pasangan calon yang dihadiri oleh LO dan operator mereka.

“kami memberikan bimbingan teknis kepada mereka kaitan dengan bagaimana cara melaporkan Dana kampanye, yang pada tahapan dimulai hari ini pembukaan rekening khusus dana kampanye,” pungkasnya.

Edi Susanto, Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sintang  mengatakan bahwa tanggal 19 September hingga 28 September 2020 adalah waktu untuk KPU mengumumkan daftar pemilih di setiap desa dan kelurahan.

“Kita minta Masyarakat Kabupaten Sintang mengecek data dirinya di dalam pengumuman yang ditempel di Desa kelurahan nya masing-masing untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum,” ujarnya.

Apabila belum terdaftar agar melaporkan diri kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa dan kelurahan masing-masing sampai tanggal 29 September 2020. “Tiap desa kelurahan ada tiga orang PPS,” imbuhnya.

“Hal ini supaya tidak ada lagi masyarakat yang hak pilihnya terhalangi karena faktor teknis maupun politis,” tambahnya. (Mo)

__Terbit pada
23/09/2020
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya