Dewan Sintang Soroti  TWA Gunung Kelam

dok. Istimewa

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- DPRD Kabupaten Sintang Komisi B dan Komisi C menggelar rapat gabungan di Ruang Sidang DPRD Sintang, pada Senin (22/06/2020).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD kabupaten Sintang,  Hikman Sudirman dalam rangka audiensi forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkaitan dengan langkah-langkah dan sikap pemerintah daerah terhadap aset yang ada di taman wisata alam (TWA)  gunung kelam.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi C dan Komisi B DPRD Sintang, Senen Maryono, Toni, Melkianus, Kartimia, Zulkarnaen, Kusnadi, Mainar Puspa Sari, Julian Sahri, dan Alpius.

Hikman Sudirman mengatakan taman wisata alam gunung kelam pengelolaannya saat ini oleh BKSDA,. Kondisi ini sangat disayangkan karena berdampak pada sektor pendapatan daerah, karena taman wisata gunung kelam ini dulunya aset pemerintah daerah di sektor pariwisata.

“Kita ingin ikut serta membangun taman wisata alam kelam ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. kita tahu kunjungan ke taman wisata kelam ini cukup tinggi tapi ada persoalan mengenai kepemilikan aset dan tata batas pemetaan wilayah yang ada karena sebagian besar ternyata diurus oleh balai konservasi sumber daya alam atau BKSDA,” ungkap Hikman Sudirman.

Politisi partai Demokrat ini mengatakan pemerintah daerah perlu lebih aktif dalam berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia agar pengelolaan taman wisata kelam tidak tumpang tindih dan dapat maksimal.

“Apabila ada yang perlu diurus seperti soal perijinan baik itu soal kepemilikan asset maupun soal tata kelola, supaya lebih intens untuk di koordinasikan dengan pusat dalam hal ini BKSDA,” pesan Sudir lagi.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sintang, Hendrika  menyebutkan bahwa, saat ini Pemda Sintang hanya memiliki asset sejumlah kurang lebih 52 Hektar. Sementara itu keabsahan kepemilikan asset tersebut belum selesai diurus di instansi terkait.

“Sekarang ini, sebagian besar wilayah TWA Kelam itu merupakan hutan lindung yang pengelolaannya diurus oleh BKSDA Kalbar. Sehingga kita sulit untuk ikut campur dalam pengelolaan TWA secara lebih efektif,” pungkasnya. (mo)

__Terbit pada
22/06/2020
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya