Sosialisasi Perbup No 18 Harus Sampai ke Pedalaman
SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Dalam upaya penanggulangan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang mengambil langkah antisipasi terhadap pembukaan lahan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020, terkait Perbup tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melakukan sosialisasi ke Kecamatan se-Kabupaten Sintang.
Annggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus meminta pemerintah proaktif mensosialisasikan aturan berladang kepada masyarakat. Sosialisasi aturan tersebut harus menyentuh masyarakat hingga pedalaman. Hal tersebut nilai penting supaya kegiatan berladang masyarakat aman dan tidak menyalahi aturan.
“Kita ketahui aturan tersebut sudah disempurnakan maka dari itu harus segera disosialisasikan sedini mungkin kepada masyarakat agar kegiatan berladang masyarakat tidak menyalahi aturan yang ada,” pinta Welbertus, Rabu (17/06/2020)
Menurutnya pemerintah harus menggandeng aparatur desa agar sosialisasi aturan tersebut sampai ke masyarakat. “bila perlu isi perbup itu di gandakan dan bagikan ke masyarakat sehingga mereka tahu prosedur aturan berladang yang sudah diatur pemerintah saat ini,” imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengapresiasi pemerintah yang telah mengakomodir kegiatan berladang masyarakat dengan adanya peraturan ini masyarakat akan merasa aman melaksanakan kegiatan berladang.
“Jangan sampai ada lagi peladang kita yang berproses hukum karena kegiatan berladang. Karena kita tahu Kegiatan berladang masyarakat adalah kearifan lokal yang sudah ada sejak turun temurun,” ujar Welbertus.
Dia mengatakn kegiatan berladang tidak hanya sekedar untuk mendapatkan gabah tetapi juga ada nilai-nilai kebersamaan yang dipelihara. “masyarakat mengerjakan ladang secara bersama-sama dan gotong royong sehingga tali silaturahmi masyarakat selalu terjalin,” pungkasnya.
PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga sebagai Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J, mengatakan bahwa Peraturan Bupati Sintang no.18 tahun 2020 mengacu pada UU No.32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“jadi di dalam pasal tersebut berbunyi kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per Kepala Keluarga dengan bertujuan ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api kewilayah sekelilingnya,” jelasnya. (mo)