Dewan Sintang Temukan HGU Perusahaan Masih Tumpang Tindih


SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyoroti Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Sintang terkait hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Ketua Komisi A DPRD Sintang, Santosa mengatakan dari hasil kajian materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2019 oleh panitia khusus (Pansus) DPRD, pihaknya menemukan masih terjadinya tumpang tindih hak guna usaha perusahaan perkebunan dengan lahan perumahan atau pemukiman, lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat.
Maka dari itu pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Santosa mengatakan pemberian izin HGU kepada perusahaan harus berdasarkan data riil luas lahan yang sudah dibebaskan atau yang sudah di ganti rugi oleh pihak perusahaan kepada masyarakat pemilik lahan.
“Sementara HGU yang sudah diterbitkan yang didalamnya didapatkan hak milik masyarakat dan belum diganti rugi oleh pihak perusahaan atau lahan yang ditelantarkan oleh perusahaan atau tidak dikelola untuk segera dikeluarkan dari dalam izin HGU tersebut dan kembalikan kepada masyarakat pemilik lahan agar lahan tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Santosa di DPRD Sintang, belum lama ini.
Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan apresiasi atas masukan dan saran dari panitia khusus DPRD Sintang. Dia mengatakan kemajuan daerah ditentukan oleh lembaga legislatif dan eksekutif, maka dari itu sinergisitas dan kerjasama antara kedua lembaga tersebut sangat penting dipelihara dan ditingkatkan.
“terima kasih atas rekomendasi berupa saran dan masukan, tentu masukan dan saran dari kawan kawan dari legislatif menjadi bahan evaluasi bagi pelaknsaan pemerintahan sintang kedepan agar lebih baik lagi,” pungkasnya. (mo)