Dewan Minta Perda RDTR Disebarluaskan Kepada Masyarakat Secara Kontinyu

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Sedikitnya ada 16 catatan yang disampaikan Pansus DPRD Sintang dalam laporan hasil pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang Tahun 2020-2039.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang Welbertus mengatakan raperda tersebut harus diperbaiki sesuai dengan catatan-catatan dalam pembahasan. “jika sudah dilakukan diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai tahapan dalam pembentukan raperda tersebut,” ujarnya di DPRD Sintang, Rabu (15/04/2020).
Berikut 16 Catatan yang disampaikan dalam Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD.
- Tentang judul setelah dikoreksi dan disepakati bersama dalam pembahasan rancangan Perda maka judul tidak boleh disingkat
- Pada ketentuan mengingat pada nomor 2 yang berbunyi undang-undang nomor 25 tahun 1956 diganti dengan undang-undang nomor 27 tahun 1959 dan seterusnya.
- pada ketentuan mengingat pada nomor 7 disisipkan tentang undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lembaran negara nomor dan seterusnya.
- Perlu adanya penyempurnaan dalam pengetikan pengetikan yang salah ketik dan stem pengetikan yang harus dirapikan.
- penomoran halaman diketik pada lembaran paling atas dan pada halaman bagian paling bawah sebelah kanan diketik kata pertama yang tercantum pada kalimat berikutnya sebagai petunjuk bahwa lembar selanjutnya.
- Pengetikan rancangan Perda tidak diperbolehkan pengetikan kalimat yang belum selesai atau kalimat yang menggantung maka penulisannya harus diketik pada halaman berikutnya.
- Pada ketentuan memutuskan menetapkan judul disesuaikan dengan judul rancangan peraturan daerah tersebut dan tidak boleh disingkat.
- di bawah ketentuan umum pada bab 1 ditambahkan bagian kesatu batasan pengertian dan definisi.
- Pasal 1 pada angka 3 disisipkan DPRD adalah dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten Sintang yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Pada angka 19 disisipkan ketentuan kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
- pada angka 75 disisipkan saluran udara tegangan tinggi yang selanjutnya disingkat sutet adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawasan telanjang ataupun kondutor yang di udara yang bertegangan kurang dari 250 KV sampai dengan 500 KV sesuai dengan standar di bidang kelistrikan.
- Selanjutnya disisipkan lagi saluran udara tegangan tinggi arus searah yang selanjutnya disingkat sutas adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawasan telanjang atau konduktor yang di udara bertegangan diatas 500 KV sesuai dengan standar di bidang kelistrikan.
- Pasal 63 ayat 1 istilah PKL dipanjangkan menjadi pedagang kaki lima.
- pada halaman 112 bab 10 sesuai urutannya diganti menjadi bab 12 bab 11 diubah menjadi bab 13 demikian juga pada bab-bab berikutnya menyesuaikan.
- pasal 111 ayat 3 yang berbunyi peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industri sungai ringin tahun 2020 2040 dan seterusnya tahunnya dibetulkan menjadi tahun 2020-2039.
- pada ketentuan peralihan pasal 112 ditambahkan masa berlaku izin izin khususnya perusahaan perusahaan pabrik dibatasi, sesuai dengan peraturan menteri pertanian republik Indonesia nomor 98/PERMENTAN/OT. 140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan..
“ panitia khusus DPRD kabupaten Sintang sangatlah berharap setelah peraturan ini disahkan menjadi peraturan daerah mohon untuk digandakan dan dibagikan kepada anggota DPRD disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat secara kontinyu serta berkesinambungan termasuk peraturan daerah peraturan daerah lainnya yang sudah disahkan sehingga dapat terukur dan efektif dalam penegakan peraturan peraturan daerah yang sudah ditetapkan tersebut,” pintanya.
“atas nama seluruh anggota panitia khusus DPRD kabupaten Sintang Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang ikut terlibat pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut semoga rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah dan masyarakat kabupaten Sintang pada umumnya,” pungkasnya. (mo)