Dewan Sintang Terima LKPJ Bupati Tahun 2019

Foto- Wakil Bupati Sintang, Askiman menyerahkan Materi LKPJ kepada Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny. (DOK: Istimewa)

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar  rapat paripurna ke-13 masa persidangan 1 DPRD Sintang di ruang Sidang Gedung DPRD Sintang, Selasa (07/04/2020).

Paripurna wakil rakyat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny ini dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang tahun 2019. Materi LKPJ tersebut disampaikan langsung oleh, Wakil Bupati Sintang Askiman.

Ronny mengatakan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD untuk dievaluasi. Terkait hal terebut pihaknya melalui Sekretariat DPRD itu telah menerima surat dari Bupati Sintang, tanggal 27 Maret lalu dengan perihal penyampaian dokumen LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati di tahun 2019.

“Kita hari ini menggelar rapat paripurna ini terkait dnegan fungsi kita sebagai pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sintang ini pada tahun 2019,” ujar Ronny.

“Kita akan cek apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2019 yang telah kita sepakati bersama sebelumnya,” tambahnya.

Menurut Ronny proses evaluasi ini sudah memang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk selanjutnya materi laporan ini akan dipelajari dan ditinjau oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.  Pansus DPRD akan berusaha menggali dan menganalisas kebenaran substansial pada laporan tersebut secara akurat.

“Hasil pembahasan terhadap materi LKPJ akan dimuat dalam keputusan DPRD, yang kemudian disampaikan dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Adapun bentuk hasil pembahasan yang akan dilakukan Pansus DPRD Sintang terhadap LKPJ Bupati Sintang ini akan berbentuk rekomendasi yang terdisi dari catatan-catatan, saran dan himbauan.

“Hal ini diperuntukkan guna menjadi bahan perbaikan dan penyempurnaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun berikutnya,”pungkasnya.

Wakil Bupati Sintang Askiman mengatakan, penyampaian progres hasil kinerja pemerintahan kepada DPRD ini dimaksukan untuk merefleksikan akuntabilitas kinerja antara kelembagaan pemerintah daerah dan DPRD. Hal tersebut merupakan kostikuensi logis dan yuridis atas berbagai  kesepakan bersama dalam memaknai kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam APBD.

“Dengan demikian mekanisme lKPJ akhir tahun kepala daerah merupakan wahana untuk berbagi peran dalam menganalisis kondisi kinerja pemerintah daerah yang telah dilakukan sepanjang tahun 2019. Kiranya hal terebut akan semakin mendorong tumbuhnya semangat objektifitas dan kemitraan yang harmonis dalam menyempurnakan kinerja pemerintah daerah dimasa yang akan datang,” ungkapnya. (mo)

__Terbit pada
07/04/2020
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya