DPRD Sintang Akan Bahas Raperda RDTR BWP Industri Sungai Ringin

Foto : Bupati Sintang Jarot Winarno menyerahkan materi Raperda kepada Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny. (dok: istimewa)

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-  Usai gelar paripurna penetapan Heri Jambri, sebagai wakil Ketua II, DPRD Kabupaten Sintang kembali melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rencana Peraturan Daerah tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020 -2039.

Pada rapat paripurna ini, Ketua DPRD menerima berkas usulan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten tahun 2020 tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin tahun 2020-2039. Raperda tersebut disampaikan  oleh Bupati Sintang Jarot Winarno di ruang sidang DPRD Sintang, Senin (23/03/2020).

Ronny mengatakan raperda rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020 -2039 tersebut sudah di proses DPRD Sintang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Raperda ini sudah diproses oleh Bapemperda kita disini, dan sebagai pemangku kebijakan, sudah menjadi tugas kita untuk melakukan membahas prioritas pada rincian tata ruang wilayah perencanaan industri Sungai Ringin,” kata Ronny.

Lebih lanjut kata Ronny, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sintang akan menjadwalkan pembahasan terhadap materi raperda tersebut.

“Sesuai dengan mekanisme, Raperda akan dibahas  melalui panitia khusus, jadi mesti dibentuk dulu panitia khusus. Semoga pendemi covid 19 ini segera berakhir sehingga jadwal yang sudah ditentukan akan berlangsung sesuai jadwal,” kata politisi Politisi Partai Nasional Demokrat tersebut.

Dia berharap  dengan komitmen yang sama dalam pembahasan raperda tersebut oleh pansus bersama Pemda nantinya akan menjadi produk hukum daerah yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara subtansi, struktur dan kultur.

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa pertambahan penduduk yang pesat di Sintang menjadi alasan kunci pembuatan rancangan penataan ruang dan wilayah di Kota Sintang dan sekitarnya. Rencana rinci mengenai hal tersebut haruslah ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Sejalan dengan kebutuhan mendesak tersusunnya RDTD untuk kawasan industri dilakukan dalam rangka mendukung perijinan berbasis pemanfaatan ruang melalui OSS, sehingga Sungai Ringin menjadi salah satu prioritas kita,” kata Jarot. (mo)

__Terbit pada
23/03/2020
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya