Enam Peladang di Sintang Divonis Bebas, Ini Kata Yohanes Rumpak

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Setelah melalui proses hukum panjang, keenam peladang asal Sintang yang menjadi terdakwa atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang akhirnya divonis bebas tanpa syarat.

Sebelumnya keenam peladang mengikuti  sidang putusan di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/3/2020).

Putusan sidang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang dipimlpin Hendro Wicaksono. Dalam putusan itu, majelis hakim membebaskan keenam peladang atau terdakwa dari suluruh dakwaan.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. “terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” ujar Hendro Wicaksono saat membacakan hasil putusan sidang.

Hasil putusan ini, disambut baik oleh ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat yang tengah menunggu diluar persidangan.

Tampak berdiri di salah satu mobil komando massa di luar gedung pengadilan, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Rumpak. Senyum sumringah pun terpapar di wajahnya saat mendengar putusan tersebut. Dengan spontan ia juga mengangkat tangan memberikan sorak sorai bersama ribuan massa yang hadir.

“Kita telah melihat bahwa harapan kita terwujud, para majelis hakim telah menunjukkan hati nurani mereka yang baik, dengan mempertimbangkan kearifan lokal yang ada serta memperhatikan bahwa berladang merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam upaya mencapai kedaulatan pangan, mereka lalu memberikan vonis bebas kepada 6 peladang kita,” kata Rumpak. “Kita bisa melihat setiap elemen yang terlibat, baik penasehat hukum dan jaksa penuntut umum pun menerima dengan legawa hasil putusan ini. Inilah bentuk penghormatan pada tradisi leluhur, pada kearifan lokal, bukan hanya dari masyarakat yang hadir untuk memberikan dukungan tapi juga aparatur keamanan dan penegak hukum yang terlibat,” tambahnya.

Rumpak berharap untuk selanjutnya, proses ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia menyampaikan, semoga hal ini tidak akan terulang lagi, serta keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berladang dapat difasilitasi oleh pemerintah. Hal ini juga tentu merupakan dukungan penuh dari pemerintah.

“Berkaitan dengan wacana yang disampaikan oleh pak Gubernur kita, soal mendorong perlindungan terkait dengan berladang, kita harapkan alangkah lebih baiknya bila beliau memprakarsai regulasi yang lebih tinggi dari yang ada sekarang di Sintang, yaitu Perbup (Peraturan Bupati) menjadi Perda (Peraturan Daerah),” ungkap Rumpak lagi. “Toh, berkenaan dengan perlindungan kearifan lokal sudah diamanatkan pula dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Disana disebutkan adanya pemberian perlakukan khusus bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar yang sesuai dengan kearifan lokal, sehingga sangatlah tepat jika ini lalu diterjemahkan dalam bentuk Perda,” pungkas politisi Partai PDI Perjuangan itu. (evy-Red)

__Terbit pada
09/03/2020
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya