Dewan Sintang Minta Regulasi untuk Kegiatan Berladang Disiapkan

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa

SINTANG -[www.mediakapuasraya.com]- Kegiatan berladang masyarakat harus dipandang sebagai kearifan lokal. Kegiatan berladang tidak hanya sekedar untuk mendapatkan gabah, tetapi juga ada nilai nilai budaya dan kebersamaan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi ADPRD Sintang Santosa kepada awak media belum lama ini saat menyikapi proses hukum yang menjerat enam peladang di Sintang.

“Tentu saya sangat menyayangkan dan prihatin dengan enam peladang kita yang berproses hukum di pengadilan, semoga mereka mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan masyarakat peladang,” ujarnya.

Dia mengatakan, bahwa kegiatan berladang masyarakat tidak untuk mencari kaya, bahkan terkadang hasil ladang tidak mencukupi kebutuhan hidup dalam satu tahun.

“namun masyarakat tetap melakukannya sebagai bagian dari kearifan lokal yang sudah turun- temurun dilakukan setiap tahunnya walau terkadang hasilnya tidak mencukupi kebutuhan,” kata Santosa.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengatakan kegiatan berladang masyarakat juga untuk menjaga kebersamaan dan kekompakan, sebab kegiatan berladang dilakukan dengan cara bergotong-royong.

“Paman saya tamat pendidikan S2 (Strata Dua) juga melaksanakan kegiatan berladang di desa, meski dari sisi hasil terkadang perhitungannya rugi atau tidak mencukupi kebutuhan, namun tetap melakukannya sebagai upaya pelestarian kearifan lokal dan mempererat kebersamaan sesama masyarakat peladang,” tuturnya.

Maka dari itu, Santosa mendorong pemerintah agar menyediakan regulasi yang jelas terkait kegiatan berladang masyarakat ini. Supaya kedepan tidak ada lagi kasus serupa yang menjerat masyarakat yang melaksakan kegiatan berladang.

“Pemerintah harus menyiapkan regulasinya untuk melindungi kegiatan berladang masyarakat agar tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Santosa yakin kegiatan berladang masyarakat tidak merusak lingkungan alam. Sebab lahan untuk berladang adalah lahan yang sudah ada namun digarap secara rotasi setiap tahunnya.

“Rata rata tiap KK punya lebih dari 2 lahan. lahan itulah yang diolah tiap tahunnya secara bergilir. dan masyarakat sangat memperhatikan sisi kemamanan saat membakar lahan baik mengolah lahan lama atau membuka lahan baru,” pungkasnya.

Bupati Sintang Jarot Winarno menerangkan, pemerintah sudah menyiapkan regulasi untuk mengatur kegiatan berladang masyarakat. Jarot mengatakan pemerintah tidak serta merta melarang kegiatan berladang, namun sesuai perkembangan jaman kegiatan masyarakat tetap dapat dilaksanakan namun tidak boleh melanggar aturan yang ada.

“Saya sudah terbitkan perbub no 32 untuk mengakomodir kegiatan berladang, dinas lingkungan hidup juga ada, aturan itu isinya antara lain mempersilahkan masyarakat berladang tapi tidak boleh lebih dari 2 hektar per kepala keluarga. Saat membakar ladang tidak boleh siang hari saat panas terik dan juga harus lapor ke aparat melalui petugas desa untuk pengawalan. Namun kita akui soal pelaksanaan aturan ini kita lalai, aturan tersebut belum tersosialisasi dengan baik ke masyarakat,” pungkasnya. (Mo)

__Terbit pada
08/03/2020
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya