Gabungan Massa Perjuangkan Nasib Peladang


SINTANG [www.mediakapuasraya.com] –Ribuan massa gabungan dari Dewan Adat Dayak (DAD), akademisi, aliansi solidaritas anak peladang (ASAP) serta pasukan merah melaksanakan aksi damai di Halaman Kantor pengadilan Negeri Sintang Kamis, (21/11/2019).
Mereka memperjuangkan nasib enam orang peladang yang menjadi terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan yang saat ini sedang berproses hukum di pengadilan.
Ketua DAD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward dengan tegas menyatakan bahwa peladang bukan penjahat. Pihaknya meminta kepada penegak hukum untuk memberikan keadilan kepada 6 peladang yang ditetapkan sebagai terdakwa karhutla.
“Petani atau peladang bukanlah penyebab utama terjadinya Karhutla, sebab berladang sudah dilakukan oleh masyarakat secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujarnya.

Pihaknya pun meminta agar enam peladang yang menjadi terdakwa Karhutla tersebut dibebaskan dari sanksi hukum tanpa syarat apapun. Dia juga menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika aparat penegak hukum tidak memberikan keadilan bagi ke-6 terdakwa tersebut.
“Kita minta mereka divonis bebas murni tanpa syarat apapun,” tegasnya.
Maka dari itu, Jeffray juga mengajak Pemerintah Kabupaten Sintang dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama memperjuangkan nasib enam peladang yang menjadi terdakwa kasus karhutla tersebut supaya bebas dari hukuman.
Jeffray juga mengatakan aksi damai hari ini yang diikuti ribuan warga dari berbagai daerah juga merupakan gerakan untuk memperjuangkan nasib peladang lainnya supaya kedepan tidak terjadi hal serupa. Dia juga menegaskan bahwa aksi damai tersebut tidak ditunggangi unsur politik.
“aksi damai hari ini, adalah gerakan murni dari masyarakat untuk membela nasib keenam peladang yang menjadi terdakwa serta memperjuangkan peladang lainnya supaya ke depan tidak terjadi lagi kasus serupa,” pungkasnya. (mo)