Ketua Komisi A Harap Raperda Penataan Kecamatan Segera Dibahas

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa

SINTANG [www.mediakapuasraya.com] – Sarana pendukung untuk pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayang Hilir dan Kayan Hulu untuk saat ini sudah berjalan pembangunannya. Namun Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda)-nya tertunda.

Hal ini pula mendapat tanggapan dari Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa. Ia berharap penundaan Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir ini tak berlangsung lama.

“Ini dak bisa kita biarkan terlalu lama, karena pembangunan kantor camat sudah berjalan,” ujar Santosa, ditemui di Kantor DPRD setempat, Rabu (6/11/2019).

Yang dikhawatirkan, kata Politisi muda ini, ketika penundaan berjalan terlalu lama, pembanguan kantor camat sudah selesai, sehingga terbentur dengan Perda yang belum ada, akbiatnya menghambat pelayanan publik.

“Kalau kantor camat sudah jadi tapi Perda belum jadi, belum bisa pindah. Makanya kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk segera menyelesaikan pembahasan Raperda itu,” terang Wakil Rakyat Dapil Kayan Hili dan Kayan Hulu ini.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, sepengatahuannya sudah satu tahun lebih ini semenjak kantor camat dirobohkan, diganti dengan Pasar Rakyat yang ada di Nangau Mau membuat Kantor Camat untuk sementara waktu ke Gedung Serbaguna.

“Pak camat ngantor di Gedung Serba Guna itu. Pelayanan publik juga di sana. Saya selaku orang Tanah Kayan prihatin juga dengan kondisi ini. Makanya Raperda Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir ini kita akan kejar untuk cepat dibahas,” pungkasnya. (Mo)

__Terbit pada
09/11/2019
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya