DPRD Sintang Konsultasikan Raperda Penyertaan Modal Ke Jakarta

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa

SINTANG [www.mediakapuasraya.com] – Usai terbentuk saat rapat paripurna paripurna ke-10 masa persidangan III tahu 2019 dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang, pada Rabu (6/11/2019). Tiga Pansus Pansus DPRD Sintang langsung bergerak cepat untuk mengerjaan tujuh Raperda usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang.

Seperti yang disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa, bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi ke instansi terkait untuk pembahasan Raperda itu.

“Saya dan Pak Ketua DPRD masuk ke Pansus III. Kami pada Kamis (7/11/2019) akan berangkat ke Jakarta untuk konsultasi dengan intansi terkait membahas Raperda sesuai dengan tugas Pansus kami,” ujar politisi muda ini saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Sintang, Rabu (6/11/2019) lalu

Pansus DPRD Sintang harus bergerak cepat bukan tanpa alasan, mengingat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemda Sintang ini ditargetkan selesai pada 14 November 2019, artinya hanya tinggal sepekan lagi sudah harus kelar pembahasannya.

“Makanya kita harus bergerak cepat. Kita juga sudah terjadwal untuk pembahasan Raperda ini,” terang Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Untuk diketahui Pansus III, akan membahas Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2024. “Kita berharap, semua dapat selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui  bahwa dasar dari pembentukan peraturan daerah baik yang berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota maupun dari DPRD harus ada Naskah Akademik, melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan  Peraturan  Daerah Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota yang khusus menangani bidang legislasi.

Rancangan yang telah disiapkan oleh DPRD Kabupaten/Kota disampaikan dengan surat pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota. (Mo)

__Terbit pada
09/11/2019
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya