Ini Pendapat Ronny Soal Tata Ruang dan Penataan Kecamatan

www.mediakapuasraya.com, SINTANG- Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny menyampaikan tiga hal penting terkait dengan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2019 yang telah disampaikan Pihak Eksekutif ke DPRD.

Hal penting pertama yakni dalam hal penataan pemerintahan Kecamatan. Penataan kembali kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Penataan tersebut dapat berupa perubahan batas wilayah Kecamatan, perubahan nama Kecamatan, pemindahan ibukota Kecamatan, dan perubahaan nama ibukota Kecamatan.

“Kami yakin, dalam konteks pemindahan ibukota Kecamatan di wilayah Kabupaten Sintang, tentunya dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Sintang, setelah melalui proses dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundangundangan dimaksud,” ujarnya dalam Rapat Paripurna, Rabu (06/11/2019)

Hal peting kedua, lanjut Ronny, dalam hal penataan ruang, khususnya pada kawasan strategis atau rencana detail tata ruang, harus diselenggarakan dengan taat azaz dan sesuai t ujuan umumnya.

“Tujuangnya yakni terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan  Buatan ; terwujudnya keterpaduan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang,” terang Ronny.

Kemudian yang ketiga, bahwa operasionalisasi rencana tata ruang wilayah yang dijabarkan dalam rencana rinci tata ruang yang telah disusun dengan pendekatan nilai strategis kawasan atau kawasan dengan muatan substansi hingga penetapan blok dan subblok, yang dilengkapi zonasi sebagai dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang, dapat berupa rencana strategis dan rencana detail tata ruang.

“Dengan demikian tentunya, patut kita pahami bersama penyusunan rencana detail tata ruang sudah merupakan kebutuhan dalam rangka pengaturan zonasi, perizinan , dan pembangunan kawasan , sehingga legalitas pemanfaatan ruang menjadi kendali baku mutu penataan ruang di wilayah Kabupaten Sintang,” bebernya.

Maka dari itu, menurut Ronny ketiga hal tersebut penting disampaikan, mengingat pada paripurna beberapa waktu yang lalu, telah disampaikan 9 (sembilan) raperda oleh Bupati Sintang dan selanjutnya dalam pandangan umum fraksi-fraksi, raperda tentang pengaturan penyesuaian Kecamatan dan penataan ruang telah dikritisi melalui pendapat fraksi-fraksinya.

“Sehingga ketiga hal tersebut, dapat menjadi bahan masukan/pertimbangan dalam pembahasan kedua raperda dimaksud oleh panitia khusus dan satuan kerja perangkat daerah pemprakarsa pada rapat paripurna berikutnya,” Pungkasnya. (Mo)

__Terbit pada
07/11/2019
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya