DPRD Sintang Genjot Bahas 7 Raperda

 

Ketua Bapemperda DRD Sintang, Tuah Mangasih

www.mediakapuasraya.com, SINTANG- 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2019 akan segera dibahas DPRD dengan pihak eksekutif. Sebelumnya ada 9 Raperda yang di sampaikan pihak eksekutif kepada DPRD namun,  pembahasan dua raperda lainnya ditunda karena waktu tidak mencukupi.

Adapun 7 Raperda yang akan segera dibahas yakni;

  1. Raperda tentang perusahaan umum PDAM Tirta Senentang.
  2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
  3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
  5. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020-2024.
  6. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019.
  7. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Sintang, Tuah mengasih mengatakan DPRD Sintang telah membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 7 Raperda  bersama dengan pihak eksekutif.  Pembentukan pansus Raperda dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-10 DPRD Kabupaten Sintang masa persidangan III, Rabu (06/11/2019) kemarin.

“Tujuh raperda Ini harus selesai paling lama tanggal 14 November ini, maka pembahasannya kita genjot secara maraton walaupun harus sampai malam. ” ujar Tuah Mangasih, Rabu (06/11/2019).

Dikatakannya hal tersebut harus dilakukan karena setelah itu DPRD Sintang melalui Badan Anggaran akan membahas APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020 yang juga harus disahkan paling lambat tanggal 29 November 2019 ini.

“jadi 7 Raperda harus selesai dibahas sebelum pembahasan APBD karena, beberapa raperda masuk ke dalam batang tubuh APBD 2020 seperti raperda penyertaan modal di Bank Kalbar dan PDAM Tirta senentang,” terangnya.

“Maka  pembahasan 7 Raperda kita mulai hari ini, diawali dengan  pembentukan pansus, kemudian pansus akan melaksanakan rapat internal, setelahnya pansus akan rapat kerja dengan SKPD terkait,” tambahnya. (Mo)

__Terbit pada
07/11/2019
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya