Diprediksi Bakal Alot, DPRD Sintang Tunda Pembahasan 2 Raperda

 

Ketua Bapemperda DRD Sintang, Tuah Mangasih

www.mediakapuasraya.com, SINTANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menunda pembahasan dua raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2019.

Dua raperda tersebut yakni raperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Sintang tahun 2019-2023. dan raperda tentang pemindahan ibukota kecamatan Kayan hulu dan ibu kota kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang Tuah Mangasih mengatakan 2 raperda tersebut masih memerlukan kajian-kajian yang lebih lengkap. Sehingga pembahasannya akan memakan waktu yang cukup lama. Pihaknya terpaksa menunda pembahasan supaya tidak terburu-buru.

“Kalau dilihat dari judulnya ini bakal sedikit alot pembahasannya namun, kita belum tahu persis karena belum kita bahas. Maka kita juga tidak mau terburu-buru membahas raperda yang kita perkirakan memerlukan kajian-kajian yang lebih  lengkap,” ujar Tuah Magasih ditemui di DPRD Kabupaten Sintang Rabu (06/11/2019)

Sebelumnya dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyampaikan 9 raperda kepada DPRD. 7 (tujuh) dari 9 Raperda tersebut akan segera dibahas DPRD Sintang melalui Panitia Khusus  (Pansus) yang dibentuk.

“Kalau 7 raperda lainnya itu memerlukan pembahasan yang ringan-ringan saja, karena  hanya perubahan-perubahan. Kalau perubahan-perubahan kan tidak semua, hanya beberapa poin perubahan menyesuaikan dengan undang-undang terbaru. Termasuk penyertaan modal itu kan sudah ada, hanya yang lama sudah habis jadi diperpanjang,” terang Tuah Mangasih.

Sementara lanjut politisi PDI perjuangan ini, raperda tata ruang wilayah dan pemindahan ibukota kecamatan perlu kajian kajian yang lebih mendalam sehingga anggota dewan tidak mau  gegabah. “Pembahasannya nya itu kita jadwalkan kembali setelah pembahasan APBD. Karena APBD harus kita selesaikan tanggal 29 November ini,” terangnya lagi.

“Jadi tolong jelaskan kepada masyarakat kita bukan menolak tetapi menunda agar tidak terburu-buru karena ini untuk masyarakat juga,” ucapnya.

Dia menerangkan setelah pansus menyelesaikan 7 raperda, pihaknya  segera melakukan pembahasan APBD 2020. “Setelah itu selesai awal Desember baru kita membahas dua raperda yang tertunda itu, kan kita masih punya cukup waktu di Bulan Desember, kalau APBD memang harus selesai paling lambat tanggal 29 November,” pungkasnya.

Dikatakannya Tuah, pembahasan raperda tersebut  tetap sesuai pada mekanisme yang berlaku. Pihaknya akan membentuk pansus terlebih dahulu untuk membahas raperda.  “Siang ini kita akan bentuk pansus untuk membahas 7 raperda, Setelah itu rapat internal pansus kemudian pansus akan rapat dengan SKPD terkait,” terangnya.

Tuah menegaskan bahwa, 7 raperda tersebut harus selesai paling lambat tanggal 14 November ini. Sebab beberapa Raperda  masuk ke dalam batang tubuh APBD 2020. “maka harus selesai dibahas sebelum pembahasan APBD,” terangnya. (mo)

__Terbit pada
06/11/2019
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya