DPRD Sintang Terima Penyampaian 9 Raperda Kabupaten Sintang Tahun 2019

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan III dalam rangka Penyampaian 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2019, Selasa (05/11/2019).

Paripurna dilaksanakan di ruang Sidang DPRD Sintang dan dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi wakilnya Jeffray Edward. 9 Raperda tersebut disampaikan Bupati Sintang, Jarot Winarno melalui Staff Ahli Bupati, Arbudin.

Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny  mengatakan sesuai dengan tata tertib DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sintang mempunyai fungsi legislasi serta mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah bersama Bupati.

“Dengan merujuk kepada ketentuan tersebut diatas,  dan sebagai bukti nyata implementasi fungsi legislasi DPRD sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014, maka pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembahasan terhadap sembilan rancangan Peraturan daerah kabupaten Sintang,” kata Ronny.

Dia mengatakan 9 raperda tersebut akan dibahas oleh pansus DPRD kabupaten Sintang dan pembahasan tersebut juga akan dilakukan bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten Sintang. adapun 9 Raperda tersebut yakni.

  1. Raperda tentang perusahaan umum PDAM Tirta Senentang.
  2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
  3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
  5. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020-2024.
  6. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019.
  7. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2024.
  1. Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sintang Tahun 2019-2039.
  2. Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.

“Pembahasan terhadap 9 (sembilan) rancangan peraturan daerah tersebut oleh pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama-sama pemerintah kabupaten Sintang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan melakukan pendekatan secara mendetil dan mendalam terhadap unsur-unsur sosiologis, filosofis dan yuridis agar produk hukum tersebut dapat memberikan manfaat untuk mensejahterakan rakyat dan percepatan pembangunan di kabupaten Sintang,” harap Ronny. (mo)

__Terbit pada
05/11/2019
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya