DPRD Sintang Paripurnakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap 9 Raperda

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- 8 fraksi DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 9 rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2019. Penyampaian pandangan umum fraksi ini dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan III tahun 2019 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sintang, Selasa (05/11/2019).

Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny dan dihadiri staf ahli Bupati Arbudin mewakili Bupati Sintang.

Pandangan umum terhadap 9 Raperda disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi yakni;

  1. Fraksi Nasional Demokrat , Zulherman ,
  2. Fraksi PDI Perjuangan, Agustinus
  3. Fraksi Hanura, Lim Hie Soen
  4. Fraksi Demokrat, Mainar Puspasari
  5. Fraksi Grindra, Julian Sahri
  6. Fraksi Golongan Karya, Toni
  7. Fraksi Kebangkitan Bangsa , Santosa.
  8. Fraksi Amanat Persatuan, Senen Maryono

Florensius Ronny mengatakan Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian 9 Raperda oleh pihak eksekutif yang disampaikan melalui rapat paripurna sebelumnya.

“hari ini kita melaksanakan dua kali rapat paripurna. Rapat paripurna yang pertama yaitu dalam rangka penyampaian 9 Raperda oleh pihak eksekutif. Itu Paripurna nya pagi tadi. Sore ini ini kita rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 9 raperda yang disampaikan eksekutif  dalam Paripurna tadi pagi itu,” terangnya.

Dikatakannya dengan telah disampaikannya pandangan umum fraksi DPRD, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif dengan memberikan tanggapan atau  jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD tersebut.

“jadi telah kita dengarkan bersama pandangan umum 8 fraksi terhadap 9 Ranperda. Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang berharap bahwa apa yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam pandangan umum baik berupa saran maupun pendapat adalah hasil pembahasan fraksi-fraksi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan yang nantinya dapat dicermati dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah Kabupaten Sintang serta sebagai bahan masukan yang konstruktif bagi jawaban atau tanggapan Bupati Sintang yang selanjutnya menjadi Outcome pembanding panitia panitia khusus guna pengayaan muatan materi ke-9 raperda tersebut,” terang Ronny. (Mo)

__Terbit pada
05/11/2019
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya