Dalam Dua Minggu, Polisi Sintang Berhasil Tangkap 13 Pelaku Narkoba

www.mediakapuasraya.com, SINTANG– Selama 14 hari operasi Antik Kapuas 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengungkap 9 kasus narkoba di Bumi Senentang.

Kasat Narkoba Polres Sintang AKP Samsul Bakrie mengatakan Operasi Antik Kapuas 2019 dilaksanakan sejak 21 Oktober hingga 3 November 2019.  Dari 9 Laporan Polisi tersebut, Pihaknya mengamankan 13 orang tersangka laki-laki dan barang bukti berupa 27 klip Narkotika jenis Sabu seberat  22,11 gram dan 2 bungkus Narkotika jenis Ganja seberat 24,99 gram.

“Tersangka ini merupakan pengedar dan pemakai. Satu orang pengedar Ganja dan yang yang lainnya pengedar Sabu. Selain mengamankan barang bukti narkotika kita juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, alat hisap, pipet, korek api, handphone, uang tunai dan barang bukti lainnya.” ujar Kasat kepada awak media saat Press Release Pengungkapan Hasil operasi Antik Kapuas 2019 di Aula Polres Sintang, Selasa (5/11/2019).

Para tersangka ini kata Kasat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan Narkoba jenis Sabu dikenakan Pasal 111 undang udang  narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. “Sementara kepemilikan narkotika jenis sabu dikenakan pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat menyampaikan, ekspos pengungkapan kasus ini agar dapat menjadi pelajaran dan  memberikan efek jera supaya tidak ada lagi penyalahgunaan dan kegiatan bisnis barang haram tersebut di Kabupaten Sintang. Dia pun mengibau kepada masyarakat turut berperan memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.

“Bila masyarakat mendapatkan informasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sampaikan kepada kami,” pesannya.

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sintang.
Apalagi barang haram tersebut sangat merusak otak dan menimbulkan ketergantungan bagi pemakai. Kapolres juga mengaku geram dengan pelaku narkoba yang berhasil diamankan pihaknya.

“Jaringan mereka ini (Pelaku Narkoba-red) luar biasa sampai ke Pontianak, mereka inilah yang merusak generasi muda kita,” ujarnya geram.

Disatu sisi Kapolres juga  mengaku bangga dengan kinerja aggotanya yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. “Kasat narkoba dan anggotanya ini luar biasa. Mereka telah  bekerja keras dan membuahkan hasil,” pujinya.

Menurut Kapolres, bila dilihat dari barang bukti yang diamankan, 13 orang tersangka pelaku kejahatan narkoba ini semuanya bandar kecil. Namun untuk klas kabupaten Sintang memang barang bukti tidak pernah telalu besar.  “Bisa mendapat 100 gram narkotika itu sudah jumlah yang banyak ,” pungkasnya. (Mo)

__Terbit pada
05/11/2019
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya