Tuah : Pembahasan Raperda Pemindahan Ibukota Kecamatan akan Alot

Ketua Bapemperda DRD Sintang, Tuah Mangasih

SINTANG [www.mediakapuasraya.com] – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sintang, Tuah Mangasih mengatakan, Raperda tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir dan Kecamatan Kayan Hulu salah satu dari 9 Raperda yang akan alot dalam pembahasannya.

“Nanti akan kita kupas habis dalam Panitia Khusus (Pansus), karena kita belum tahu persis apa alasan mengusulkan pemindahan ibukota kecamatan ini,” ujar Tuah ditemui usai rapat bersama SKPD pengagas Raperda di Kantor DPRD Sintang, Senin (4/11/2019) sore.

Tuah juga mengakui, bahwa saat melakukan pertemuan dengan pemerintah Senin siang, meraka hanya menyampaikan penjelasannya secara umum dan alasan yang disampaikan juga baru sekilas. “Maka dari itu, alasan secara tekhnis itulah yang harus mereka sampaikan dalam rapat kerja Pansus nantinya,” terang Tuah.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mengatakan, alasan tekhnis yang dimaksud bisa saja terkait kajian akademis sehingga alasan pindah ibukota kecamatan. “Kenapa harus pindah, itukan bisa jadi pemborosan dana APBD, kan seperti itu. Kalau dalam rapat kerja Pansus tidak bisa dijelaskan. Maka tidak menutup kemungkinan Raperda itu ditolak,” tegasnya.

Dengan kondisi APBD sekarang ini, menurutnya pindah ibukota tidak ideal, apalagi dana APBD Sintang sudah tersedot untuk Pilkada, Pilkades serta rencana pemekaran kecamatan maupun hal lainnya.

“Jika nanti pembahasan Raperda itu alot, bisa saja dibagi dua, karena ada beberapa Raperda yang pembahasanya ringan, karena terkait perubahan aturan saja. Raperda itu mungkin dibahas sebelum pembahasan APBD 2020, tanggal 14 November 2019 harus sudah selesai,” terangnya.

Namun menurut Tuah, untuk Raperda yang perlu kajian matang, mungkin akan dibahas setelah ketuk palu APBD 2020. Hal itu dikarenakan, ketuk palu harus dilakukan paling lambat 29 November 2019.

“Raperda yang alot tersebut bisa dibahas setelah itu. Karena Desember masih ada waktu. Hanya saja harus ada kejelasan dulu, apakah ditunda atau,” tutupnya. (Mo)

__Terbit pada
04/11/2019
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya