Dewan Sintang Tunda Dua AKD

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-  Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan DPRD Sintang belum terbentuk.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny usai sidang paripurna pengesahan AKD, pada Jumat (1/11/2019).

Ronny menjelaskan bahwa, Bapemperda dan Badan Kehormatan DPRD Sintang belum terbentuk dikarenakan ada beberapa hal yang perlu dibahas.

“Untuk Bapemperda jumlah anggotanya harus sama dengan Komisi yang paling banyak anggotanya. Sementatra untuk Badan Kehormatan, anggotanya hanya lima orang saja. Nanti saya akan rapat dengan seluruh pimpinan fraksi guna mengetahui siapa yang diutus untuk duduk di Badan Kehormatan,” terangnya.

Sementara AKD yang sudah disahkan diantaranya, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Komisi-komisi. Terlepas dari itu, Ronny juga mengatakan, bahwa pengeshan AKD ini sudah sesuai dengan jadwal yang direncanakan oleh pihaknya, yakni seminggu setelah pelantikan pimpinan definitif.

“Jadi target itu sudah tercapai untuk pengesahan ini, tentu tujuannya agar DPRD Sintang bisa melaksanakan tugas-tugas kedewanan lainnya,” terang Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

Ronny juga mejelaskan, bahwa di DPRD Sintang setelah pengesahan AKD dipastikan komisinya bertambah, yang dulunya hanya tiga sekarang menjadi empat komisi.

“Jadi penambahan tersebut dikarenakan dalam tata tertib (tatib) dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dimana harus dipecah menjadi empat komisi dengan jumlah anggota DPRD yang ada, yakni 40 orang,” pungkasnya. (Mo)

__Terbit pada
01/11/2019
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya