Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Ini Masuk Bui

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi Dana Desa Ella Hulu, Kecamatan Menukung dari Polres Melawi, Senin (30/09/2019).

Tersangka atas nama Suharman yang merupakan mantan Kades Ella Hulu terbukti menyelewengkan Dana Desa tahun anggaran 2016-2017 senilai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Imran  menyampaikan bahwa dana desa yang diselewengkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi. Dakwaan terhadap tersangka akan di sampaikan secara terbuka di persidangan nantinya.

” Tersangka mengelola dana desa lebih dari Rp 1 miliar. Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 835 juta,” terangnya kepada awak media.

Dikatakan Imran, usai penyerahan dari Polres Melawi, tersangka akan langsung diberangkatkan menggunakan mobil ke Rutan Pontianak untuk penahanan. “setelah diserahkan, tersangka langsung kami  tahan,” imbuhnya.

Pantauan media ini, tersangka Suharman mengenakan rompi orange, dia tampak pasrah saat digiring petugas dari kantor Kejari Sintang menuju mobil yang akan membawanya ke Pontianak.

Kajari Sintang berharap tidak adalagi Kades yang terjerat kasus hukum lantaran penyalahgunaan dana desa. Dia mengingatkan agar Dana Desa dikelola dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan main-main dengan dana desa. Dana desa ini untuk kepentingan masyarakat. Kelola dengan baik agar tidak terjerat hukum,” tegasnya.

Pengelolaan dana desa ini ditegaskam Imran menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Karena, dana desa tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pihaknya bersinergi dengan penyidik Polri dalam rangka  mengawasi pengelolaan dana desa.

“Polres maupun Kejaksaan, sekarang ini sedang melakukan pemetaan tentang seluruh dana desa yang digunakan, agar  pembangunan di Sintang dan Melawi berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Mo)

__Terbit pada
30/09/2019
__Kategori
Melawi, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya