Melarikan Diri, Pemasok Narkoba Ke Sintang Dilumpuhkan dengan Timah Panas
SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Terlapor Tindak Pidana Narkotika yakni RAS dan AS pada Selasa, (10/09/2019) lalu, sekitar pukul 13.00 Wib di Desa Sepulut Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Kedua terlapor yang merupakan warga Kota Pontianak tersebut dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis Shabu.
Dalam operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bakri tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kristal putih di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Mobil Toyota AVANZA warna HITAM KB-1790-HD, No. Rangka : MHFM1BA3J9K136341, No. Mesin : DD80676.
Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bakri menceritakan kronologis kejadian bermula dari informasi yang didapat pihaknya pada hari Minggu tanggal 08 September 2019 bahwa keduaterlapor akan membawa narkotika jenis shabu ke Sintang, dan pada hari Selasa tanggal 10 september 2019,
“Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terlapor dan diketahui bahwa kedua terlapor telah kembali lagi ke Pontianak dengan menggunakan mobil Toyota AVANZA warna hitam dengan nomor polisi KB-1790-HD. Petugas pun menghubungi dan meminta bantuan Polsek Sepauk untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di Simpang Manis Raya Desa Sepulut Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang,” terangnya.
Terlapor yang melihat petugas sedang melakukan pemeriksaan kendaraan langsung berbalik arah kembali ke Sintang dengan kecepatan tinggi sambil membuang bungkusan yang berisi diduga narkotika jenis shabu. Untuk menghentikan terlapor, petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan terlapor sehingga dilakukan pengejaran.
“Mobil yang dikendarai terlapor ditemukan dalam keadaan terbalik di jalan Mengkurai Kecamatan Sepauk dalam keadaan kosong dan diduga terlapor melarikan diri ke dalam hutan. Kemudian petugas gabungan Sat Resnarkoba Polres Sintang bersama Polsek sepauk melakukan penyisiran untuk mencari terlapor,” terangnya lagi.
Ketika ditangkap, terlapor berinisal RA melarikan diri kembali sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki, Kemudia RA dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Terlapor RA mengakui bahwa dirinya berangkat dari Pontianak bersama 4 (empat) orang lainnya yaitu AS, M, A dan WS.
“sekitar jam 19.10 Wib M dan A (dua orang) dapat diamankan di simpang manis raya dan sekitar jam 20.45 Wib Terlapor AS menyerahkan diri kepada warga di mengkurai dan diserahkan kepada petugas dan sementara rekan mereka WS belum di temukan,” ujarnya.
Saat ini terlapor telah dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “terlapor kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (mo)