Terry Pesankan Masyarakat Bijak Kelola Dana Bantuan Pemerintah

Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim. FOTO: TIMO

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Terry Ibrahim meminta masyarakat Sintang yang menerima bantuan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) dapat mempergunakannya dengan bijak untuk kegiatan yang produktif.

“Bantuan inikan sifatnya tidak secara terus menerus, maka harus dikelola dengan baik. Pergunakan dana bantuan pemerintah untuk kegiatan produktif,” pesannya, Sabtu (29/06/2019).

Pemkab Sintang telah memberikan Bimtek tentang penyusunan LPJ pengelolaan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos). Tujuannya agar kelompok penerima dana bantuan tersebut tahu dan paham bagaimana tata cara mengelola Dana tersebut.

“Kita sangat mengapresiasi , dan tentu kegiatan seperti ini sangat kita dukung sekali karena tujuannya baik. Dengan begini penerima tahu cara yang baik dan benar untuk memanfaatkan dana bantuan tersebut. Terlebih LPJ nya mereka akan paham bagaimana tata cara pembuatannya,” ujarnya, kemarin.

Maka dari itu, Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini berharap kepada para peserta, agar pelajaran yang telah diterima dapat diaplikasikan secara baik nantinya di lapangan.

” Karena ini sangat penting untuk melaporkan pertanggung jawaban atas dana bantuan tersebut. Sebab kalau sampai tak sesuai aturan yang sudah ditetapkan, bisa jadi masalah ke depannya. Maka dari itu saya harapkan hasil yang didapat dari Bimtek ini benar-benar dapat diterapkan dengan baik,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengelolaan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) harus memperhatikan asas manfaat, keadilan dan kepatutan. bahkan alokasinya harus dijabarkan dalam rincian objek belanja, sehingga jelas penerima serta tujuan dan sasaran penggunaannya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat mewakili Bupati Sintang, membuka Bimtek tentang penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), keuangan bagi penerimaan hibah dan Bansos kepada kelompok masyarakat, yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang tahun Angggaran 2019, di Balai Ruai, Kompleks Rumah Dinas Bupati Sintang,beberapa waktu lalu.

Sekda juga menjelaskan, bahwa terdapat perbedaan antara dana hibah dan Bansos, dimana hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari Pemda kepada Pemda lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakat, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya.

“Itu juga bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemda,” jelasnya.

Sedangkan dana Bansos jelas Sekda, adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari Pemda kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat.“Bansos ini sifatnya juga tidak terus-menerus dan selektif, bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial,” terangnya. (mo)

__Terbit pada
29/06/2019
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya