Dewan Harap Kasus 4 WNA Polandia Segera Dapat Putusan

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia yang berurusan dengan hukum lantaran menjarah satwa di Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam beberapa waktu lalu, kini telah menjalani dua kali sidang di Pengadilan Negeri Sintang.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Tuah Mangasih berharap penanganan kasus ini tidak berlama-lama, pasalnya kesalahan yang dilakukan 4 WNA ini sudah jelas. “Kita inginkan mereka segera mendapat putusan,” ujar Tuah Mangasih, Jumat (28/06/2019) kemarin.

Tuah mengaku sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi. Menurutnya kasus 4 WNA ini sudah menyangkut nama baik negara Indonesia. Menurutnya kalau negara Indonesia  atau barang-barang dirambah sedemikian rupa oleh pihak luar, maka sudah menginjak-injak kedaulatan bangsa Indonesia.

“Nah maka dari itu, saya benar-benar mau kasus ini diselesaikan diranah hukum. Tentunya harus ikuti prosedur hukum yang ada,” kata Tuah.

Hanya saja kata Tuah, memang harus hati-hati sekali. Bukti dan informasi-informasi penunjang benar-benar harus dikemukakan, karena ini berhubungan WNA. Bukan hanya media lokal yang menyiarkan, tapi media luar juga. “Tapi kita yakinlah semua itu akan disampikan pihak hukum dalam proses persidangan. Pada intinya saya mendukung kasus ini diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum,” jelasnya.

Namun diharapkan Tuah, kalau bisa jangan berlarut-larut, harus secepatnya ada putusan hukum yang ingkrah agar ada efek jeranya. Karena kalau kelamaan, bisa saja nanti ke depan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi kasus serupa yang dilakukan warga asing.

“Seandainya kita lunak, bisa saja mereka melakukan lagi ke depannya.  Jangan sampai mereka mengangap remeh kita dengan seenaknya mejarah. Sedangkan kita di sini mejaga aset TWA Bukit Kelam itu,” tegasnya.

Selain itu, Tuah juga mengharapkan, ke depan agar ada gaet-gaet khusus untuk TWA Bukit Kelam dengan melibatkan Dinas Pariwisata. Gaet khusus itu memang berasal dari Kabupaten Sintang, dimana harus diberi pembekalan, minimal mereka tahu sejarah standar. “Sehingga wisatawan yang datang nantinya tidak hanya menerima informasi tentang bukit kelam, tapi mereka juga dapat diawasi oleh para gaet ini. jadi multi fungsi,” pungkasnya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Robinson mengatakan, pihaknya sudah memeriksa ada 8 orang saksi terkait peridangan kasus 4 WNA tersebut.

“Tinggal nanti tanggal 10 Juli 2019 sidang selanjutnya, dimana menunggu keterangan dari saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. Karena penasehat hukumnya rencana menghadirkan 2 saksi yang akan meringankan,” ujarnya ditemui di Mapolres Sintang saat menghadiri Press Relese serta pemusnahan Barang Bukti hasil Operasi Pekat Polres Sintang, Selasa (02/07/2019).

Robinson pun mengajak awak media untuk bisa ikut memantau sidang yang nantinya akan berlangsung tersebut. “Kawan-kawan media nanti bisa ikut memantau sidangnya, setelah itu baru kita masuk ke acara pemeriksaan para terdakwa,” katanya. (Mo)

__Terbit pada
29/06/2019
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya