Pemerintah Diminta Gali Potensi Pajak dari Tempat Hiburan

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-  Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Afni mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang menggali Potensi Pendapat Daerah melaui retribusi pajak tempat hiburan. Menurutnya permerintah perlu melakukan pendataan tempat hiburan secara berkala. Mengingat pertumbuhan tempat hiburan di Sintang juga terus meningkat.

“tidak bisa mengandalkan data lama saja, pemerintah perlu mendata kembali tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Sintang agar retribusi pajak tempat hiburan dapat berjalan lebih optimal,” pintanya.

Legislator PKB ini yakin dengan pendataan yang selalu Update retribusi pajak depat lebih optimal. Dirinya mengapresiasi  target dan realisasi pendapatan Kabupaten Sintang  tahun 2018 tercapat dengan pencapaian 102,21%. Hal tersebut menandakan pencapaian kebijakan umum pengelolaan belanja daerah Kabupaten Sintang ini sudah cukup baik.

“sepatutnya kita apresiasi atas upaya dan strategis pemerintah Kabupaten Sintang tersebut, namun masih banyak potensi PAD yang mestinya harus terus di Gali, agar PAD semakin meningkat kedepannya, karena retribusi pajak dari Tempat Hiburan masih rendah,” tukas Afni.

Wakil Bupati Sintang Askiman mengatakan pihaknya sangay menyambut baik saran dari Anggota DPRD Sintang tersebut. Askiman mengatakan bahwa pajak hiburan terdiri dari delapan jenis dan dari 8 (delapan) jenis pajak hiburan tersebut, ada beberapa saja yang ada dikelola oleh pengusaha hiburan, diantaranya diskotik/lounge, karaoke, pameran,permainan bilyar dan permainan ketangkasan (playstation), sementara yang lainnya bersifat momentum atau insidentil.

“Sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak hiburan masih rendah dan tidak mencapai target,” kata Askiman.

Rendahnya penerimaan dari pajak hiburan Dijelaskan Askiman juga karena penerimaan dari pajak karaoke yang ditargetkan tinggi tidak terealisasi karena pengusaha banyak memberikan diskon penyewaan ruangan karaoke sementara pajak makan minum pada karaoke dimasukkan kepada pajak restoran. “ Sementara itu sesuai peraturan daerah (perda) Kabupaten Sintang, untuk yang sifatnya pertunjukkan lokal tidak dikenakan pajak,” pungkasnya. (mo)

__Terbit pada
26/06/2019
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya